GUGAH — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kepada Polri. Ia meyakini penyidik Bareskrim mampu mengusut perkara tersebut secara objektif meskipun sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum hingga perkara menjadi terang.
“Pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, sehingga menjadi terang-benderang,” kata Yusril kepada wartawan.
Menurut Yusril, apabila proses penyidikan telah memenuhi kecukupan alat bukti, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penegakan hukum agar penanganan perkara berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau misalnya telah dilakukan proses penyidikan nanti, semua alat bukti telah cukup, tentu perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan, dan kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini,” ujarnya.
Yusril turut menanggapi kemungkinan munculnya keraguan masyarakat karena institusi kepolisian harus menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri. Ia menilai keterlibatan personel Polri sebagai pihak yang disidik tidak serta-merta menjadi alasan untuk menganggap proses hukum tidak objektif.
“Jangan dikatakan kalau Polri menyidik Polri ya nanti tidak objektif,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Yusril, komite tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pembenahan citra kepolisian di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diidentifikasi sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto dan berbagai pihak lainnya. Sasaran yang disebut dalam penyidikan meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Asep menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada kurun 2025 hingga 2026. Penyidik mendalami penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang diduga digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyidik juga mengusut dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem tersebut. Perkara ini mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Asep menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh dugaan perbuatan dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan Yusril agar masyarakat mempercayakan sekaligus mengawasi proses penyidikan menjadi perhatian dalam perkembangan perkara ini. Publik kini menunggu pembuktian melalui proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.***





Tinggalkan Balasan