gugah.co — Polemik draf perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Purwakarta kembali mengemuka. Di tengah belum diterbitkannya regulasi tersebut, seorang pegawai desa mengaku kecewa karena materi draf telah disosialisasikan dan bahkan dijadikan acuan dalam penyusunan tata tertib (tatib) pemilihan BPD.
Pegawai Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Bang Haji Ikhsan, mengatakan kekecewaannya muncul sebagai praktisi pemerintahan desa. Menurut dia, saat sosialisasi berlangsung, pemerintah desa diarahkan untuk mengakomodasi materi draf perubahan Perbup ke dalam tata tertib pemilihan BPD dengan keyakinan bahwa regulasi tersebut akan segera ditetapkan.
“Kekecewaan saya sebagai praktisi desa. Kenapa dulu disosialisasikan draf Perbup dan kami disarankan mengakomodir draf itu ke dalam tata tertib pemilihan BPD. Akhirnya kami akomodir beberapa ketentuan perubahan Perbup ke dalam tatib dengan janji waktu itu akan segera ditetapkan,” ujarnya.
Namun, harapan tersebut tidak terwujud. Menurut Haji Ikhsan, justru kemudian muncul surat edaran yang meminta pelaksanaan pemilihan kembali mengacu pada Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 177 Tahun 2018, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta ketentuan lain yang masih berlaku.
Ia menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan karena masih terdapat materi dalam Perbup lama yang belum menyesuaikan perkembangan regulasi terbaru, salah satunya mengenai masa jabatan anggota BPD. Regulasi yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Yang membuat saya heran, kenapa kembali lagi ke Perbup lama, padahal di Perbup itu masa jabatan BPD masih enam tahun. Sementara regulasi yang lebih baru sudah mengatur delapan tahun. Seharusnya acuannya mengikuti ketentuan terbaru sebagai turunan Undang-Undang Desa,” katanya.
Haji Ikhsan juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menempatkan panitia pemilihan dalam situasi yang membingungkan. Menurutnya, draf perubahan Perbup telah disosialisasikan dan diakomodasi ke dalam tata tertib pemilihan, tetapi hingga kini Perbup perubahannya belum juga diterbitkan.
“Draft perubahan Perbup tentang BPD sudah disosialisasikan dan telah terakomodir dalam Tatib Pil-BPD. Tapi hingga saat ini Perbup perubahannya belum juga terbit. Jebakan Batman buat semua panitia,” tulisnya melalui media sosial.
Istilah “Jebakan Batman” yang digunakannya menggambarkan kekhawatiran bahwa panitia pemilihan BPD berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi, tata tertib telah disusun dengan mengakomodasi materi draf perubahan. Di sisi lain, regulasi tersebut belum memiliki kekuatan hukum karena belum ditetapkan dan diundangkan.
“Ini pesta demokrasi terbesar kedua di desa setelah pilkades. Antusiasme masyarakat juga tinggi. Tapi kalau draf perubahan Perbup tidak kunjung muncul sementara tatib sudah mengakomodasi isinya, ini berbahaya karena dasar hukumnya menjadi tidak jelas,” ujar Haji Ikhsan.
Terakhir ia berharap pemilihan BPD serentak di Kabupaten Purwakarta bisa berjalan sebagaimana mestinya dan lancar bisa melahirkan BPD yang profesional untuk Purwakarta Istimewa.
“Pemilihan BPD serentak di Kabupaten Purwakarta dengan segala kekurangannya semiga berjalan lancar,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa sebelumnya juga disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, John Kamal. Ia meminta pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, tidak menganggap enteng persoalan tersebut karena menyangkut kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pil-BPD.
“Tolong dinas terkait jangan anggap enteng, terutama hal yang krusial soal presentase keterwakilan perempuan,” kata John Kamal.
Menurutnya, kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan pemilihan BPD agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Point Perbup 177 ke Draft Perubahan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, materi perubahan Perbup memang telah disosialisasikan kepada sejumlah pemerintah desa. Namun hingga kini Peraturan Bupati sebagai dasar hukum perubahan tersebut belum diterbitkan.
Padahal, draf perubahan Perbup memuat sejumlah perubahan substansial dibandingkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 177 Tahun 2018. Salah satunya mengatur masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
Draf tersebut juga mengubah ketentuan keterwakilan perempuan dari sebelumnya satu orang menjadi paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota BPD, dengan mekanisme pemilihan yang lebih fleksibel. Selain itu, wilayah pemilihan tidak lagi semata-mata berdasarkan dusun, tetapi dapat disusun berdasarkan dusun, RW maupun RT sesuai tata tertib panitia.
Perubahan lainnya menyangkut persyaratan bakal calon anggota BPD, antara lain kewajiban melampirkan surat pernyataan bukan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik, surat keterangan bebas narkoba, legalisasi KTP dan Kartu Keluarga, serta izin tertulis bagi calon yang berstatus ASN, TNI maupun Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan substansi yang cukup signifikan tersebut dinilai dapat memengaruhi proses pencalonan maupun penyelenggaraan pemilihan apabila dijadikan acuan sebelum memiliki dasar hukum yang sah.
Karena itu, hingga Peraturan Bupati perubahan resmi ditetapkan dan diundangkan, sejumlah pihak mengingatkan agar seluruh tahapan pemilihan BPD tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Pernyataan Bang Haji Ikhsan maupun peringatan DPRD menunjukkan adanya perhatian yang sama terhadap pentingnya kepastian hukum agar penyelenggaraan Pil-BPD tidak menimbulkan persoalan administratif maupun sengketa di kemudian hari.***





Tinggalkan Balasan