gugah.co – Anggaran penyediaan pakaian dinas dan atribut kelengkapan Bupati serta Wakil Bupati Purwakarta kembali menjadi titik sorotan publik. Jika digabungkan selama tiga tahun, nilai belanja dan alokasi serupa mencapai Rp692,44 juta: Rp197,88 juta pada 2025, Rp244,56 juta pada 2026, serta Rp250 juta yang tercantum dalam Rancangan APBD Tahun 2027.
Anggaran Rp250 juta untuk tahun 2027 tercantum dalam subkegiatan 4.01.01.2.11.0002 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, data INAPROC mencatat paket tahun 2025 berupa Belanja Pakaian Dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah senilai Rp197,88 juta melalui Pengadaan Langsung oleh CV Santika Jaya. Tahun 2026 tercatat Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan senilai Rp244,56 juta melalui E‑Purchasing, bersumber dari APBD Perubahan, serta berlabel Produk Dalam Negeri dan Usaha Mikro Kecil.
Bagi sebagian masyarakat, angka ini menimbulkan ironi yang mendalam. Di satu sisi, daerah terus mendengungkan semangat efisiensi, prioritas kesejahteraan, serta penanganan kebutuhan dasar warga. Di sisi lain, alokasi berulang untuk pakaian dinas pimpinan daerah tampak seperti “simbol visual” yang terus diperbarui sebelum masyarakat benar‑benar mendapatkan penjelasan rinci.
Aktivis pada Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Rizky Widya Tama, menegaskan bahwa pakaian dinas memang bagian dari kebutuhan kedinasan. Namun kebutuhan tidak otomatis berarti anggaran berulang tanpa evaluasi yang transparan.
“Pakaian dinas memang merupakan kebutuhan kedinasan. Namun, pemerintah harus bisa menjelaskan apa saja yang dibeli, berapa jumlahnya, dan bagaimana harga satuannya dihitung. Jangan sampai pengadaan dilakukan setiap tahun tanpa evaluasi kebutuhan yang jelas,” ujar Rizky, kepada awak media, belum lama ini.
Ia meminta Pemkab Purwakarta membuka rincian lengkap: jenis pakaian, jumlah unit, spesifikasi barang, harga satuan, dasar Standar Harga Satuan Regional, serta apakah barang lama masih layak pakai. Rizky juga merujuk pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 yang menjadi acuan agar pengadaan berjalan efisien dan akuntabel.
“Yang perlu dijelaskan bukan hanya berapa anggarannya, tetapi juga apakah barang yang diadakan setiap tahun memang dibutuhkan. Pemerintah harus bisa menunjukkan dasar perhitungan dan kewajaran harga satuannya,” ujarnya.
Ironi di Tengah Realitas Masyarakat
Pertanyaan publik menjadi semakin kuat ketika angka Rp692 juta dibandingkan dengan berbagai kebutuhan yang masih menjadi perhatian warga: perbaikan saluran air, pemeliharaan jalan, pemulihan pelayanan SPPG, dukungan petani, hingga harapan agar uang rakyat benar‑benar terasa di tingkat akar rumput.
Bukan berarti pimpinan daerah tidak berhak memiliki pakaian dinas yang layak. Justru karena ia adalah simbol pemerintahan, maka setiap rupiah yang digunakan harus menjadi bukti kepemimpinan yang hemat, bertanggung jawab, dan mudah diawasi.
Ironinya, ketika pakaian dinas tampak semakin lengkap, masyarakat justru semakin menantikan bukti bahwa pengelolaan anggaran juga semakin rapi.
Rizky menekankan bahwa keterbukaan bukan sekadar formalitas. Ketika masyarakat dapat melihat rincian kebutuhan, harga satuan, serta alasan mengapa pengadaan dilakukan berulang, kepercayaan publik akan semakin terbangun. Sebaliknya, tanpa penjelasan yang memadai, angka Rp692 juta berisiko dibaca sebagai prioritas yang terbalik: lebih banyak perhatian pada penampilan daripada penjelasan.
Pemkab Purwakarta diharapkan segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik, termasuk apakah alokasi Rp250 juta pada RAPBD 2027 telah melewati evaluasi kebutuhan, mengacu pada standar harga yang berlaku, serta benar‑benar menjadi kebutuhan kedinasan yang mendesak.
Redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta terkait rincian lengkap pengadaan selama tiga tahun tersebut.*





Tinggalkan Balasan