Makan Bergizi Gratis: Antara Kewajiban Negara Atau Kepentingan Politik

|

“Membaca Kebijakan Makanan Bergizi Gratis Melalui Pemikiran Thomas Aquinas”

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia. Pada awal tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp335 triliun untuk program ini. Kemudian pada Oktober 2026, berdasarkan data terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala BGN Sudaryono menyatakan adanya efisiensi total hingga Rp44 triliun, sehingga pagu yang dikelola BGN disesuaikan menjadi sekitar Rp229 triliun, dengan sisa efisiensi dikembalikan ke kas negara. Besarnya perhatian dan anggaran yang diberikan kepada MBG menimbulkan pertanyaan penting: apakah program ini benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat atau juga menjadi instrumen kepentingan politik pemerintah?

Untuk membahas pertanyaan tersebut, pemikiran Thomas Aquinas dapat digunakan sebagai landasan analisis. Dalam Summa Theologiae, bagian I–II, Question 90, Article 2, Aquinas menulis, “laws are enacted for no private profit, but for the common benefit of the citizens.” Artinya, hukum dibuat bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kepentingan bersama warga negara. Pemikiran ini menunjukkan bahwa kebijakan negara tidak dilihat dari tujuan yang disampaikan pemerintah, tetapi juga dari siapa yang memperoleh manfaat dan bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan.

Berdasarkan pemikiran Aquinas, kebijakan publik harus diarahkan pada common good atau kebaikan bersama. Dalam konteks MBG, pemenuhan gizi masyarakat dapat dipandang sebagai bagian dari kewajiban negara. Anak-anak yang mendapatkan makanan bergizi berpeluang memiliki kesehatan dan konsentrasi belajar yang baik. Dengan demikian, program ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas apabila pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan penerima dan didukung dengan pengawasan yang memadai.

Baca Juga:  Kasihan, Dua Wanita Dimanfaatkan Jadi Peluru Politik Musda Golkar Purwakarta

Dukungan terhadap potensi manfaat MBG juga dapat kita lihat dalam siaran pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 18 Februari 2026. Dalam publikasi tersebut, Kemendikdasmen menyatakan bahwa “Program MBG Tingkatkan Fokus Belajar Murid di Kelas”. Hasil evaluasi yang disampaikan menunjukkan bahwa sekolah penerima MBG mengalami penurunan gangguan lapar sebesar 2,37 poin persentase dibandingkan sekolah yang belum menerima program tersebut. Survei ini memberikan indikasi bahwa MBG memiliki manfaat dalam proses belajar siswa.

Meskipun demikian, hasil tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pelaksanaan program MBG telah berhasil. Penurunan gangguan dalam proses belajar memang menjadi indikator yang harus dipertimbangkan, tetapi keberhasilan program juga perlu dilihat dari kualitas makanan, ketepatan sasaran, pemerataan distribusi, dan keamanan pangan. Oleh karena itu, penilaian MBG seharusnya tidak hanya didasarkan pada tujuan program atau hasil evaluasi tertentu, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek pelaksanaannya.

Persoalan pelaksanaan menjadi penting ketika dikaitkan dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia. Dalam siaran pers pada 1 Oktober 2025, Ombudsman menyatakan bahwa pihaknya “menemukan empat potensi maladministrasi dalam proses penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG)”. Empat potensi tersebut meliputi penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakkompetenan, dan penyimpangan prosedur. Temuan ini berasal dari kajian cepat pada tahap awal pelaksanaan program, sehingga kurang tepat jika langsung dianggap menggambarkan seluruh kondisi MBG saat ini. Namun, temuan tersebut tetap menjadi petunjuk pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan yang melibatkan anggaran dalam jumlah yang sangat besar.

Baca Juga:  Lahir dari Rahim Perempuan, Tapi Menciptakan Lagu yang Merendahkan Perempuan

Jika menggunakan perspektif Aquinas, masalah tersebut berkaitan dengan perbedaan tujuan kebijakan dengan pelaksanaannya. Kebijakan yang memiliki tujuan baik belum tentu menghasilkan kebaikan bersama apabila pelaksanaannya tidak berjalan secara bertanggung jawab. Program MBG tidak cukup hanya dinilai dari banyaknya makanan yang dibagikan, tetapi pemerintah juga harus memastikan apakah makanan yang dibagikan memenuhi standar gizi, apakah proses distribusinya berjalan dengan baik, dan apakah manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

MBG juga tidak dapat dilepaskan dari dimensi politik. Program berskala nasional seperti ini dapat memengaruhi penilaian masyarakat terhadap pemerintah karena manfaatnya dirasakan langsung oleh sebagian besar warga. Kondisi ini membuat kebijakan sosial memiliki nilai politik, baik dalam membangun kepercayaan masyarakat maupun memperkuat citra pemerintah. Akan tetapi, adanya kepentingan politik tidak otomatis membuktikan bahwa MBG hanya merupakan alat untuk memperoleh dukungan masyarakat.

Persoalan yang lebih penting adalah apakah kepentingan politik tersebut tetap sejalan dengan kepentingan publik. Jika program dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, disertai transparansi anggaran dan evaluasi yang terbuka, dimensi politiknya tidak harus bertentangan dengan tujuan kesejahteraan. Sebaliknya, jika keberhasilan program lebih banyak dibangun melalui pencitraan daripada perbaikan kualitas pelaksanaan, kebijakan tersebut berisiko menjauh dari prinsip kebaikan bersama yang ditekankan oleh Aquinas.

Baca Juga:  BGN Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah, Bagaimana Kondisi SPPG di Purwakarta?

Oleh karena itu, pemerintah harus menunjukkan bahwa MBG bukan hanya program yang menarik secara politik, tetapi juga kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran, kualitas makanan, pemerataan distribusi, serta hasil evaluasi program. Pengawasan dari lembaga independen juga penting agar persoalan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti dan tidak terus terjadi.

Pada akhirnya, pemikiran Thomas Aquinas memberikan dasar untuk menilai MBG secara seimbang. Program ini memiliki tujuan sosial dan kesehatan yang penting serta terdapat hasil evaluasi yang terus menunjukkan manfaatnya. Namun, manfaat tersebut harus disertai pelaksanaan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Negara tidak hanya wajib menyediakan bantuan, tetapi juga wajib memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sesuai dengan standar kesehatan dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari besarnya anggaran dan jumlah penerima, tetapi dari sejauh mana program ini mewujudkan kebaikan bersama.

Oleh: Laka Syadza Al-Madinah – Penulis adalah Mahasiswa S1 program studi Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 

Disclaimer: Tulisan ini bukan karya jurnalistik redaksi Gugah.co. Rubrik Suara Pinggiran merupakan ruang bagi tokoh, akademisi, pakar, maupun masyarakat untuk menyampaikan pandangan, opini, dan gagasannya. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi Gugah.co.

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran