Indonesia-Singapura Bentuk Satgas Bersama, Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Dibidik

|

GUGAH  — Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat kerja sama penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemicu kabut asap lintas batas. Kesepakatan tersebut mencakup pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Bersama untuk memperkuat pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti lintas negara.

Kesepakatan itu diumumkan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir bersama Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Kedua negara menilai persoalan kabut asap membutuhkan penanganan bersama, terutama untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan mencegah kejadian serupa berulang.

Indonesia Tegaskan Warga Sendiri Menjadi Korban Pertama

Dalam pernyataannya, Arrmanatha menegaskan bahwa masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumatra dan Kalimantan, menjadi kelompok yang pertama merasakan dampak kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, pemerintah menempatkan penanganan karhutla sebagai persoalan serius yang membutuhkan langkah konkret di dalam negeri sekaligus kerja sama dengan negara tetangga.

Pemerintah Indonesia juga membuka ruang bagi dukungan Singapura dalam upaya penegakan hukum. Salah satu bentuk kerja sama yang dibahas adalah pertukaran data mengenai perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran, sehingga aparat kedua negara dapat menindaklanjuti informasi sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga:  Gus Syafiq: Banser Kerahkan 400 Personel Amankan Munas-Konbes NU di Ploso

Arrmanatha menekankan pentingnya menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa asap dapat melintasi batas negara, begitu pula dengan aliran uang. Karena itu, penanganan perkara dinilai perlu mencakup penelusuran keuntungan yang diduga diperoleh dari aktivitas pembakaran hutan.

Satgas Bersama Telusuri Bukti dan Aset Perusahaan

Satgas Bersama dirancang untuk memperkuat koordinasi antara otoritas Indonesia dan Singapura dalam menangani perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap karhutla. Kerja sama tersebut meliputi pertukaran informasi, dukungan intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti lintas yurisdiksi.

Kedua negara juga membuka kemungkinan pemulihan aset apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai. Meski demikian, pembentukan satgas bukan berarti seluruh perusahaan yang masuk dalam penelusuran telah terbukti melakukan pelanggaran. Penetapan tanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  152 Pendaki Gunung Sumbing Turun Selamat, Karhutla Masih Berlangsung

Vivian Balakrishnan menyatakan Singapura mendukung pembentukan satgas tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintahnya siap menggunakan instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, termasuk perusahaan yang terdaftar di Singapura.

Vivian juga membedakan fenomena iklim El Niño yang bersifat alamiah dengan kebakaran hutan dan lahan yang dapat dipicu oleh aktivitas manusia. Menurutnya, kedua negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap.

Saluran Komunikasi Diplomatik Turut Diperkuat

Selain membentuk satgas, Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat komunikasi antarpemerintah melalui saluran langsung atau hotline. Mekanisme tersebut ditujukan untuk menjaga komunikasi tetap terbuka ketika muncul perbedaan pandangan dalam hubungan bilateral.

Kesepakatan itu muncul di tengah kebutuhan kedua negara untuk mengelola berbagai persoalan bersama secara terbuka dan konstruktif. Kedua pemerintah menegaskan pentingnya dialog serta koordinasi agar perbedaan kepentingan tidak menghambat penyelesaian masalah lintas batas.

Kunjungan Vivian ke Jakarta berlangsung pada 27–29 Oktober 2026. Selain bertemu Arrmanatha, ia juga melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (28/10/2026). Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa pembicaraan kedua menlu turut menegaskan komitmen bersama dalam menghadapi persoalan kabut asap lintas batas.

Baca Juga:  Istana Jawab Kritik Greenpeace soal Krisis Iklim, Paparkan Upaya Tangani Karhutla

Enam Dekade Hubungan Indonesia-Singapura

Di luar isu karhutla, pertemuan kedua menlu juga membahas arah hubungan bilateral dan agenda kerja sama kawasan. Pada 2027, Indonesia dan Singapura akan memperingati 60 tahun hubungan diplomatik. Pada tahun yang sama, Singapura dijadwalkan memegang keketuaan ASEAN.

Vivian menegaskan bahwa Singapura memiliki keyakinan terhadap prospek Indonesia dan menilai kemakmuran serta stabilitas kedua negara saling berkaitan. Ia juga menyebut Singapura telah menjadi investor asing terbesar di Indonesia sejak 2014.

Pembentukan Satgas Bersama menjadi salah satu upaya konkret untuk memperkuat kerja sama kedua negara dalam menghadapi persoalan yang berdampak lintas batas. Efektivitas langkah tersebut selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan koordinasi, pertukaran bukti, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran