Studi Banding Tata Kelola Desa Bali: Pansus 6 DPRD Purwakarta Perkuat Pembahasan Raperda

|

gugah.co – Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Bali pada Senin, 26 Oktober 2026.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali sebagai bagian dari rangkaian studi komparatif untuk mematangkan penyelenggaraan pemerintahan desa di Purwakarta.

Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi antar‑daerah, melainkan upaya legislatif untuk menyerap pengalaman tata kelola desa Bali yang dikenal kuat pada Desa Adat, Desa Wisata, hingga Desa Digital.

Hasil diskusi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Desa serta draf Raperda yang sedang digodok.

Baca Juga:  Muhsin Junaedi Soroti Ancaman Kekeringan di Purwakarta, Pertanyakan Kesiapan Pemkab Jaga Pasokan Air dan Ketahanan Pangan

Ketua Pansus 6 DPRD Kabupaten Purwakarta, Dulnasir, menjelaskan bahwa rombongan mendalami sejumlah regulasi krusial. Mulai dari kejelasan masa jabatan Kepala Desa, skema Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga penataan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami ingin menggali bagaimana Bali membangun kelembagaan desa yang kuat, bukan hanya secara administratif, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa,” ujar Dulnasir, kepada awak media, belum lama ini.

Baca Juga:  UMKM Purwakarta Keluhkan Order Sepi dan Bahan Baku Naik, DPRD Desak Pemerintah Benahi Pembinaan dari Hulu hingga Hilir

Selain kelembagaan, Pansus 6 juga mencermati regulasi pengelolaan keuangan desa. Fokus utamanya adalah memastikan alokasi anggaran benar‑benar berjalan sesuai hukum, mampu menumbuhkan BUMDes, dan tidak sekadar berhenti pada rutinitas administrasi.

Kunjungan Pansus 6 ini menjadi bagian dari rangkaian lebih luas pembimbingan materi Raperda oleh beberapa Pansus DPRD Kabupaten Purwakarta di Provinsi Bali. Seluruh hasil studi komparatif nantinya akan dirumuskan oleh pansus sebelum draf Raperda difinalisasi dan diajukan menuju pengesahan menjadi Peraturan Daerah.

Dulnasir menegaskan bahwa belajar dari Bali bukan berarti meniru secara mentah. Justru yang diharapkan adalah mengambil esensi keberhasilan tata kelola desa Bali, lalu menyesuaikannya dengan kearifan lokal, potensi, serta kebutuhan masyarakat desa di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  600 Pesilat Adu Kekuatan, Dispora Garut Soroti Sektor Tarung

“Kami ingin lahir regulasi yang hidup: desa lebih teratur, BUMDes lebih kuat, keuangan desa lebih transparan, dan kesejahteraan masyarakat desa benar‑benar terangkat,” harap Dulnasir.

Langkah ini menjadi penting karena pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Ketika desa dikelola dengan baik, maka fondasi pembangunan daerah pun akan semakin kokoh.*

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran