Polres Garut Ungkap 22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diamankan

|

GUGAH — Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan tertentu selama September hingga Oktober 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka dan menyita barang bukti dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp1,01 miliar.

Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers Polres Garut pada Senin (26/10/2026), sekaligus memaparkan hasil Operasi Antik Lodaya 2026. Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 12 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sedangkan 10 lainnya menyangkut peredaran obat-obatan tertentu yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, 27 orang yang diamankan terdiri atas 26 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai perkara yang disangkakan.

Baca Juga:  Peluang Tes CPNS Terbuka untuk Guru Status PPPK, Ini Kata MenPANRB

Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari berbagai perkara. Barang bukti narkotika meliputi sabu seberat 655,2 gram yang dikemas dalam 71 paket, tembakau sintetis seberat 899,81 gram dalam 70 paket, serta ganja seberat 375,74 gram dalam 16 paket.

Selain narkotika, petugas turut menyita 97.899 butir obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 9.789 paket. Polisi juga mengamankan tiga unit airsoft gun dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepolisian, keseluruhan barang bukti itu memiliki nilai ekonomis sekitar Rp1.011.604.000. Nilai tersebut menjadi gambaran besarnya barang bukti yang berhasil disita selama pengungkapan kasus pada periode tersebut.

Baca Juga:  Polres Garut Pastikan Isu Macan Menerkam Tiga Warga di Gunung Papandayan adalah Hoaks

Salah satu perkara yang menjadi perhatian polisi adalah dugaan peredaran sabu di Kecamatan Cilawu. Dalam kasus tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bruto mencapai 600,4 gram.

Pengungkapan lainnya berkaitan dengan peredaran obat-obatan tertentu di Kecamatan Bayongbong. Polisi menyita 75.541 butir obat yang terdiri atas tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

Jumlah barang bukti obat-obatan yang ditemukan dalam perkara di Bayongbong menjadi bagian dari pengungkapan peredaran obat yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum. Penanganan perkara selanjutnya mengikuti proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu. Menurutnya, peredaran barang terlarang dapat mengancam masyarakat, terutama generasi muda.

Baca Juga:  Ngamuk dan Intimidasi Pihak Sekolah, Oknum Wartawan di Sukabumi Positif Amfetamin

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Polres Garut menyatakan upaya penindakan akan terus dilakukan untuk mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan yang melanggar ketentuan hukum. Pengawasan dan penegakan hukum diharapkan dapat membantu menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat terlarang.

Meski demikian, status hukum setiap tersangka tetap harus mengikuti proses peradilan. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran