Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Tak Ditemukan Unsur Pidana

|

GUGAH – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan pertama. Sementara pada laporan kedua, polisi menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan pihak terlapor dengan dugaan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kedua laporan tersebut sebelumnya ditangani oleh Subdit I dan Subdit IV Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Budi dalam keterangan resminya pada Senin malam (26/10/2026).

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026, dengan pelapor berinisial Y.

Setelah melalui proses penyelidikan, Subdit I memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut pada 14 September 2026.

“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” kata Budi.

Baca Juga:  Workshop Pesantren Hadirkan Ketum PBNU, Dinilai Jadi Momentum Konsolidasi Jelang Muktamar NU?

Sementara itu, laporan kedua dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026 ditangani oleh Subdit IV.

Dalam prosesnya, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari pelapor, saksi, terlapor, ahli, hingga instansi terkait.

Polisi kemudian menggelar perkara pada 15 September 2026 untuk menentukan kelanjutan penanganan laporan tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan,” ujar Budi.

“Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026,” sambungnya.

Pelapor Ajukan Gelar Perkara Khusus

Meski penyelidikan terhadap kedua laporan telah dihentikan, proses penanganan perkara tersebut masih menyisakan perkembangan.

Budi mengungkapkan, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan gelar perkara khusus terhadap laporan yang ditangani Subdit IV.

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Berangkat Haji Reguler, Apresiasi Pelayanan Embarkasi Bekasi

Polisi juga membuka kesempatan bagi pelapor untuk menyampaikan bukti tambahan apabila memiliki informasi baru yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

“Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut,” jelas Budi.

Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

Kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama Timothy Ronald sebelumnya mencuat pada Januari 2026.

Sejumlah orang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kerugian setelah mengikuti aktivitas trading dan rekomendasi aset kripto yang disebut berkaitan dengan edukasi investasi Timothy Ronald.

Salah satu pelapor bernama Younger mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Ia menyebut kerugian tersebut dialaminya setelah mengikuti rekomendasi aset kripto yang dikaitkan dengan program edukasi investasi.

Para pelapor juga mengaku tertarik bergabung dengan Akademi Crypto setelah melihat konten serta gaya hidup Timothy Ronald yang ditampilkan melalui media sosial.

Baca Juga:  Persib Bandung Siapkan Era Baru, Igor Tolic Resmi Gantikan Bojan Hodak

Younger mengaku telah mengeluarkan biaya keanggotaan dengan total sekitar Rp50 juta.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Jajang, sebelumnya menyebut ratusan orang telah menyerahkan bukti terkait dugaan kerugian yang mereka alami.

Ia bahkan mengklaim jumlah korban dapat mencapai ribuan orang dengan potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Kendati demikian, angka jumlah korban dan nilai kerugian tersebut masih sebatas klaim pihak pelapor maupun kuasa hukumnya, bukan hasil penetapan resmi penyidik.

Sebelum penyelidikan dihentikan, polisi telah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap pelapor dan saksi serta mengumpulkan barang bukti digital.

Timothy Ronald juga telah dimintai keterangan sebagai pihak terlapor.

Kini, penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut telah dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara. Namun, permohonan gelar perkara khusus dari pihak pelapor masih menunggu proses lebih lanjut.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran