“Kolonialisme Lingkungan” di Bantargebang? LBH GP Ansor Kota Bekasi Desak PKS Dibuka ke Publik

|

GUGAH — Perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menuai kritik. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi, Aa Muhamad Zaenudin, menilai perpanjangan kerja sama untuk lima tahun ke depan itu perlu dikaji secara terbuka dengan melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.

Zaenudin menyoroti minimnya pelibatan warga Bantargebang dalam pembahasan PKS serta terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi mengenai isi perjanjian. Menurutnya, warga yang selama ini menanggung dampak aktivitas pengelolaan sampah semestinya memiliki ruang untuk mengetahui dan mengawasi kesepakatan yang dibuat kedua pemerintah daerah.

“Pertanyaannya, sebenarnya Pemkot Bekasi ini mewakili siapa?” kata Zaenudin, mempertanyakan sejauh mana kepentingan warga Bantargebang telah diperjuangkan dalam perpanjangan kerja sama tersebut.

Ia juga menyoroti skema kompensasi bagi masyarakat terdampak. Menurut Zaenudin, apabila mekanisme kompensasi masih mengacu pada skema sebelumnya, nilai yang diterima warga secara individu dinilai belum sebanding dengan dampak yang harus mereka tanggung.

Baca Juga:  Israel Banjir Kecaman Gegara Video Perlakuan terhadap Aktivis GSF Beredar

“Secara individu, warga hanya mendapat uang sabun dalam sebulan,” ujarnya.

Zaenudin bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “kolonialisme lingkungan”. Istilah itu digunakan untuk mengkritik situasi ketika suatu wilayah menanggung beban lingkungan akibat aktivitas pengelolaan sampah, sementara hak dan kepentingan masyarakat setempat dinilai belum diperjuangkan secara proporsional.

Ia menilai Pemkot Bekasi perlu mengambil sikap lebih tegas dalam memperjuangkan hak warga Bantargebang. Di sisi lain, ia juga mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang menurutnya belum sepenuhnya memenuhi sejumlah kewajiban dalam perjanjian sebelumnya, antara lain terkait pengangkutan sampah dan tata kelola TPST yang dinilai berdampak terhadap lingkungan.

Baca Juga:  Kegaduhan Rp35 Miliar, Publik Tunggu Sikap Partai Pengusung

Kritik turut diarahkan kepada DPRD Kota Bekasi. Zaenudin menyayangkan peran lembaga legislatif tersebut yang menurutnya belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan kerja sama dan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung oleh operasional TPST Bantargebang.

Atas persoalan tersebut, Zaenudin mendesak Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta membuka dokumen PKS yang telah ditandatangani kepada publik. Ia menegaskan, keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pemerintah daerah, skema kompensasi, serta ketentuan terkait perlindungan lingkungan dan warga terdampak.

“Kita lihat apakah Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta menjalankan kewajibannya dengan membuka PKS yang sudah mereka buat kepada warga,” tuturnya.

Menurut Zaenudin, akses terhadap dokumen perjanjian merupakan prasyarat penting bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menilai apakah kesepakatan tersebut telah memberikan perlindungan yang layak bagi warga Bantargebang. Keterbukaan informasi juga memungkinkan publik mengkritisi ketentuan perjanjian secara objektif dan mendorong pemerintah menjalankan kewajibannya secara akuntabel.

Baca Juga:  PMII Kota Bandung Turun ke Jalan, Soroti Banjir, Sampah, Kriminalitas hingga Kesejahteraan Guru Honorer

Ia menambahkan, warga perlu memahami isi perjanjian secara utuh sebelum menentukan langkah lanjutan apabila ditemukan ketentuan yang dianggap merugikan. Menurutnya, upaya hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan untuk membatalkan PKS, dapat dipertimbangkan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

“Warga perlu tahu apa hak dan kewajiban Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI terkait PKS ini, serta apa dampaknya bagi hak-hak warga,” katanya.

Zaenudin berharap perpanjangan kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang tidak hanya menjadi kesepakatan administratif antara dua pemerintah daerah, tetapi juga menjamin perlindungan hak masyarakat yang terdampak. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, keadilan lingkungan, dan pelibatan warga dalam kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran