GUGAH – Perubahan skema insentif dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan anggaran negara. Badan Gizi Nasional (BGN) memperkirakan penghematan hampir Rp3 triliun hingga akhir 2026 setelah menghentikan pembayaran insentif tetap Rp6 juta per hari kepada setiap dapur, tanpa memperhitungkan jumlah makanan yang dilayani.
Melalui kebijakan baru yang berlaku sejak 5 Oktober 2026, insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan, yakni Rp2.000 per porsi.
Kepala BGN Sudaryono menyebut perubahan tersebut sebagai langkah untuk menekan pengeluaran negara sekaligus memastikan pembayaran insentif lebih sesuai dengan volume pelayanan masing-masing dapur.
“Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp2.000 (per porsi), saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember,” kata Sudaryono dalam Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Estimasi penghematan itu sekaligus memperlihatkan besarnya selisih anggaran antara skema pembayaran tetap dan pembayaran berdasarkan jumlah porsi yang dilayani.
Namun, angka hampir Rp3 triliun tersebut masih berupa proyeksi BGN, bukan realisasi penghematan yang telah diaudit.
Dalam skema sebelumnya, setiap dapur SPPG memperoleh insentif Rp6 juta per hari. Besaran itu didasarkan pada asumsi bahwa satu dapur idealnya melayani 3.000 porsi makanan dengan insentif Rp2.000 untuk setiap porsi.
Persoalannya, pembayaran tetap diberikan dalam jumlah yang sama meskipun dapur hanya melayani sebagian dari kapasitas ideal tersebut.
“Kenapa (skema awalnya insentif) Rp6 juta? Idealnya itu dalam grand design-nya itu adalah 3.000 porsi dikali Rp2.000 jadi Rp6 juta. Ini enggak, orang layani 1.000, 2.000, 1.500, 2.500 dibayar semua Rp6 juta,” ujar Sudaryono.
Dengan mekanisme lama, dapur yang melayani 1.000 porsi tetap menerima Rp6 juta, sama seperti dapur yang melayani 3.000 porsi.
Padahal, jika dihitung berdasarkan jumlah porsi, insentif untuk pelayanan 1.000 porsi hanya sebesar Rp2 juta. Artinya, terdapat selisih Rp4 juta per hari untuk satu dapur dalam contoh tersebut.
Perbedaan inilah yang menjadi dasar perubahan kebijakan BGN.
Meski demikian, besarnya potensi penghematan juga memunculkan kebutuhan untuk mengevaluasi ketepatan perencanaan dan pengawasan anggaran sejak awal program berjalan.
BGN memperkirakan perubahan skema insentif dapat menghemat hampir Rp3 triliun selama periode 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Perhitungan tersebut, menurut Sudaryono, mempertimbangkan jumlah dapur, volume makanan yang dilayani, serta lamanya penerapan kebijakan baru.
Namun, untuk mengukur penghematan secara utuh, diperlukan keterbukaan data mengenai jumlah SPPG yang beroperasi, realisasi porsi makanan, serta perbandingan pembayaran sebelum dan sesudah perubahan aturan.
Transparansi menjadi penting karena program MBG menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Sudaryono sendiri menegaskan bahwa pengelolaan APBN harus dilakukan secara bertanggung jawab.
“Karena APBN ini APBN itu bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya, setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan efisiensi dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program MBG.
BGN memastikan insentif Rp2.000 per porsi bukan merupakan biaya tambahan di luar alokasi anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi.
Anggaran tersebut dibagi menjadi tiga komponen, yakni Rp10.000 untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk biaya memasak, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Perubahan skema insentif diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, beserta keputusan kepala BGN terkait.
Dengan ketentuan baru, pembayaran insentif disesuaikan dengan jumlah porsi yang menjadi dasar pelayanan setiap dapur.
Dapur yang melayani lebih banyak penerima manfaat berhak memperoleh insentif lebih besar, sedangkan dapur dengan jumlah pelayanan lebih kecil menerima pembayaran sesuai porsinya.
Aturan baru juga memperketat ketentuan pembayaran ketika dapur tidak menjalankan pelayanan.
SPPG yang mengalami penghentian operasional sementara atau suspend tidak memperoleh insentif selama tidak beroperasi.
Ketentuan serupa berlaku ketika pelayanan tidak berlangsung akibat hari libur nasional maupun penghentian kegiatan belajar mengajar karena kondisi tertentu.
Situasi tersebut mencakup gangguan aktivitas sekolah akibat bencana alam atau kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan pembelajaran dialihkan secara daring.
Dengan demikian, insentif tidak lagi semata-mata diberikan berdasarkan keberadaan dapur, melainkan dikaitkan dengan pelaksanaan pelayanan sesuai ketentuan.
Selain mengubah mekanisme pembayaran, BGN akan menggunakan surat penetapan penerima manfaat sebagai dasar perhitungan jumlah porsi setiap SPPG.
Penetapan tersebut mempertimbangkan kapasitas dapur, wilayah pelayanan, serta kelompok penerima manfaat.
Sasarannya meliputi siswa sekolah dan kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
BGN menyatakan mekanisme ini diperlukan untuk mencegah perebutan penerima manfaat antardapur sekaligus memastikan distribusi pelayanan sesuai kapasitas masing-masing SPPG.
Pengaturan tersebut menjadi penting agar dapur berkapasitas kecil tidak dibebani jumlah penerima manfaat melebihi kemampuannya, sementara dapur berkapasitas besar dapat dimanfaatkan secara optimal.
BGN juga meminta mitra, yayasan, kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, dan seluruh tim dapur mematuhi ketentuan baru.
Perubahan insentif dari pembayaran tetap menjadi pembayaran berbasis porsi merupakan langkah penataan anggaran. Namun, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya uang negara yang berhasil dihemat.
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah kualitas makanan, keamanan pangan, keberlanjutan pelayanan, serta ketepatan sasaran penerima manfaat.
Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan mekanisme berbasis porsi tidak justru mendorong pelaporan jumlah makanan yang tidak sesuai dengan pelayanan sebenarnya.
Karena itu, verifikasi data penerima manfaat, pencatatan distribusi makanan, dan pemeriksaan realisasi pembayaran menjadi bagian penting dalam pelaksanaan skema baru.
Pada akhirnya, klaim penghematan hampir Rp3 triliun perlu diikuti dengan bukti penggunaan anggaran yang lebih efisien dan pelayanan gizi yang tetap terjaga.
Sebab, ukuran keberhasilan program Makan Bergizi Gratis bukan semata berapa besar anggaran yang bisa dihemat, melainkan seberapa tepat uang publik digunakan untuk memastikan penerima manfaat memperoleh makanan bergizi yang aman dan layak.***





Tinggalkan Balasan