GUGAH – Pemerintah belum memastikan sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi, khususnya terkait unsur kerugian keuangan negara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pembahasan masih menunggu arahan Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia mengatakan, usulan yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
“Kita, nanti pasti akan dibahas soal itu,” kata Supratman kepada wartawan.
Ketika ditanya apakah Prabowo menyetujui pandangan Luhut mengenai unsur kerugian negara dalam perkara korupsi, Supratman kembali menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu arahan Presiden.
“Nanti, kalau itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden,” ujarnya.
Pernyataan Supratman muncul sehari setelah Luhut mengungkapkan bahwa Prabowo telah menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi. Meski demikian, pernyataan Luhut tersebut belum dapat diperlakukan sebagai keputusan resmi pemerintah untuk mengubah ketentuan hukum pemberantasan korupsi.
Luhut sebelumnya menyampaikan hasil kajian DEN kepada Prabowo dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Ia mendorong penyempurnaan pendekatan hukum terhadap tindak pidana korupsi agar memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan karakteristik kegiatan bisnis dan investasi.
Menurut Luhut, kerugian dalam suatu kegiatan usaha tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai tindak pidana korupsi. Ia menilai, keputusan bisnis selalu memiliki risiko, termasuk dalam pengelolaan investasi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Luhut menyebut kajian DEN mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Namun, UNCAC tidak hanya mencakup penyuapan. Konvensi tersebut juga memuat berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya. Karena itu, penyelarasan hukum nasional dengan konvensi internasional memerlukan pembahasan menyeluruh, bukan sekadar mengubah satu unsur dalam rumusan tindak pidana.
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada 21 Oktober 2026, DEN menjelaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
DEN menyebut kajian tersebut berfokus pada dua hal, yakni memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui pengaturan sejumlah delik dalam UNCAC yang belum tercakup dalam hukum nasional.
Dalam penjelasan itu, DEN menyatakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan. Dengan demikian, substansi kajian DEN perlu dibedakan dari anggapan bahwa seluruh unsur kerugian negara akan dihapus dari perkara korupsi.
Keterangan resmi tersebut menjadi konteks penting dalam memahami perdebatan yang berkembang setelah pernyataan Luhut mengenai definisi korupsi dan risiko investasi.
Usulan tersebut juga mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam ketentuan hukum Indonesia memiliki konteks dan penafsiran yang perlu dipertimbangkan tersendiri.
KPK menilai, apabila penyempurnaan hukum dilakukan dengan mengacu pada UNCAC, pembahasannya perlu memperhatikan berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan di sektor swasta, perdagangan pengaruh, dan pengayaan tidak sah (illicit enrichment).
KPK juga menyatakan tidak setuju apabila unsur kerugian negara dihilangkan sepenuhnya. Menurut lembaga tersebut, unsur kerugian negara tetap dapat dipertahankan dalam rumusan hukum, dengan kemungkinan pengaturan yang lebih tepat sesuai hasil kajian dan proses legislasi.
Perbedaan penekanan antara DEN dan KPK menunjukkan bahwa pembahasan ini bukan hanya menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga efektivitas pemberantasan korupsi dan kemampuan hukum menjangkau berbagai modus penyalahgunaan kewenangan.
Hingga Rabu (21/10/2026), belum ada kepastian mengenai keputusan pemerintah untuk mengubah atau menyempurnakan ketentuan hukum terkait unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Menteri Hukum menyatakan pemerintah masih menunggu arahan Presiden sebelum pembahasan dilanjutkan.
Apabila kajian tersebut berlanjut ke perubahan peraturan perundang-undangan, substansinya perlu dibahas melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk dengan mempertimbangkan masukan lembaga penegak hukum dan ketentuan dalam UNCAC.
Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana pemerintah menyeimbangkan kepastian hukum bagi kegiatan bisnis dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan upaya pemberantasan korupsi.***





Tinggalkan Balasan