Golkar Belum Tentukan Sikap soal Polemik Ijazah Gibran, Bahlil Tunggu Proses Hukum

|

GUGAH — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan partainya belum menentukan sikap politik terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Golkar memilih menghormati proses hukum yang berjalan sebelum mempertimbangkan langkah lebih lanjut.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri acara tasyakuran dan doa bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026). Ia menilai dinamika politik yang berkembang perlu disikapi dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan prinsip demokrasi.

Bahlil menyebut munculnya gugatan dari sekelompok masyarakat terkait dokumen pendidikan Gibran merupakan bagian dari dinamika politik yang sedang berlangsung. Menurutnya, perbedaan penafsiran dan kepentingan harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.

“Khusus menyangkut politik, akhir-akhir ini banyak dinamika politik yang terjadi. Ada sekelompok masyarakat yang mencoba untuk memperjuangkan penafsirannya ataupun keinginannya dalam menggugat persoalan ijazah wakil presiden,” kata Bahlil.

Baca Juga:  Gus Yaqut Sebut Penggunaan Mina Jadid Masih Diperbolehkan pada Tahun 2019

Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap proses yang berlangsung harus dihormati. Sebagai partai politik, Golkar juga berkewajiban menaati mekanisme yang berlaku, sembari tetap menghargai proses demokrasi.

“Sebagai negara hukum kita hargai prosesnya, sebagai partai kita harus taat dan patuh semua mekanisme yang ada, tetapi kita harus juga melihat bahwa ini bagian daripada demokrasi,” ujarnya.

Bahlil mengatakan Golkar akan mencermati perkembangan perkara tersebut sebelum menentukan sikap politik. Untuk saat ini, partainya belum mengambil keputusan lebih jauh karena persoalan tersebut masih berada dalam ranah hukum.

“Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya. Ini masih di ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya, dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutur Bahlil.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Impor LPG, DME hingga CNG Jadi Opsi

Ia juga menilai langkah politik selanjutnya tidak dapat ditentukan hanya oleh satu partai. Menurut Bahlil, keputusan mengenai tindak lanjut polemik tersebut perlu mempertimbangkan kesepakatan atau konsensus para pimpinan partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Polemik ijazah Gibran kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) disebut memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Berdasarkan uraian putusan dalam bahan yang disampaikan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon untuk mengajukan perkara tersebut.

Bahan tersebut juga menyebut adanya pertimbangan MK mengenai bukti terkait ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, substansi dan konteks pertimbangan tersebut perlu merujuk pada naskah resmi putusan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

Baca Juga:  Wantimpres Dilantik, Guru Besar UIN Jakarta: Jangan Sekadar Jadi Ruang Pembenaran Presiden

Dalam uraian yang sama, MK disebut mempertimbangkan bahwa Gibran telah terpilih, dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan tersebut perlu dilihat berdasarkan kewenangan lembaga yang diatur dalam ketentuan hukum dan konstitusi.

Perkembangan perkara itu kemudian memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut di DPR. Meski demikian, Bahlil belum menyampaikan keputusan politik Partai Golkar terkait persoalan tersebut.

Untuk sementara, Golkar memilih menunggu perkembangan proses hukum dan komunikasi antarpimpinan partai politik di parlemen. Sikap tersebut menegaskan bahwa partai belum menentukan langkah lanjutan dan masih menempatkan proses hukum sebagai pertimbangan utama.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran