CEK FAKTA: Wapres Gibran Kirim Surat Pengunduran Diri ke DPR

|

GUGAH – Beredar unggahan di Facebook dari akun “Aksara Nusa” pada Selasa (13/10/2026) yang menampilkan foto disertai klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPR RI atas permintaan Presiden Prabowo Subianto.

Unggahan tersebut memuat narasi:

“Resmi! Gibran serahkan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden ke DPR RI atas Permintaan PRABOWO.”

Hingga Selasa (20/10/2026), unggahan itu telah memperoleh empat tanda suka dan dibagikan sebanyak tiga kali oleh pengguna Facebook lainnya.

Baca Juga:  DPR Dukung Audit Forensik Dana Haji, Minta Pemerintah Buka Dasar Hukum dan Tujuannya

Hasil Cek Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri keaslian foto yang digunakan dalam unggahan tersebut dengan memanfaatkan fitur pencarian gambar Google Lens.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa foto tersebut identik dengan foto yang dimuat dalam artikel detik.com berjudul “Gibran Rakabuming Resmi Mundur dari Wali Kota Solo” yang dipublikasikan pada Selasa, 16 Juli 2024.

Berdasarkan pemberitaan tersebut, foto memperlihatkan momen ketika Gibran menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPRD Surakarta dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2024. Pengunduran diri itu dilakukan sebagai bagian dari persiapan menjelang pelantikannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga:  Serikat Buruh Desak DPR dan Pemerintah Tuntaskan RUU Ketenagakerjaan Sebelum Oktober 2026

Dengan demikian, foto yang digunakan dalam unggahan Facebook bukan merupakan dokumentasi peristiwa tahun 2026, melainkan foto lama yang diambil dari konteks berbeda.

Kesimpulan

Klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPR RI atas permintaan Presiden Prabowo Subianto adalah tidak benar.

Foto yang digunakan merupakan dokumentasi saat Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo pada tahun 2024 untuk mengikuti proses pelantikan sebagai Wakil Presiden. Penggunaan foto lama tersebut disertai narasi yang tidak sesuai dengan konteks aslinya sehingga menyesatkan publik.

Baca Juga:  Kedubes AS Waspadai Rencana Demo di DPR Besok

Berdasarkan hasil verifikasi, unggahan tersebut dikategorikan sebagai konten menyesatkan (misleading content) karena menggunakan foto lama untuk mendukung klaim yang tidak sesuai dengan fakta.

Rujukan

https://news.detik.com/berita/d-7441703/gibran-rakabuming-resmi-mundur-dari-wali-kota-solo

Arsip

Postingan Facebook Aksara Nusa

 

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran