GUGAH – Direktur Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkap pembayaran sebesar US$4.500 per jemaah dalam proses pemberangkatan haji khusus pada 2024. Dalam kesaksiannya di sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan, Khalid menyatakan pembayaran itu dilakukan setelah pihaknya mendapat tawaran maktab VIP dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
Khalid memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Jaksa penuntut umum mendalami mekanisme pembayaran, jumlah jemaah yang diberangkatkan, serta aliran dana yang berkaitan dengan keberangkatan haji khusus pada 2024.
Dalam persidangan, Khalid menjelaskan bahwa ia menerima informasi mengenai pemberangkatan jemaah berdasarkan data yang disampaikan stafnya. Jaksa kemudian mengonfirmasi adanya dua pilihan yang ditawarkan Ibnu Mas’ud, yakni membeli paket haji khusus melalui PT Muhibbah Mulia Wisata atau membayar US$4.500 per jemaah untuk proses percepatan visa haji khusus.
Khalid membenarkan bahwa pihaknya memilih opsi pembayaran tersebut. Namun, ia menyatakan tidak memahami bahwa uang itu berkaitan dengan fee percepatan kuota haji.
“Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai,” kata Khalid di persidangan.
Khalid menerangkan, Uhud Tour semula menyiapkan keberangkatan jemaah melalui jalur furoda. Namun, menurut keterangannya, Ibnu Mas’ud kemudian menawarkan skema keberangkatan dengan fasilitas maktab VIP yang membuat jemaah dialihkan menggunakan kuota haji khusus tambahan.
Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa juga mendalami keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai peran Uhud Tour yang disebut mengikuti proses administrasi dan membayar biaya percepatan visa haji khusus.
Khalid membenarkan bahwa uang dari jemaah telah dikumpulkan oleh Uhud Tour sebelum diserahkan kepada pihak Muhibbah. Ia mengaitkan keputusan tersebut dengan tawaran fasilitas maktab VIP bagi jemaah yang akan diberangkatkan.
Keterangan ini menjadi bagian dari pendalaman jaksa untuk menelusuri bagaimana pembayaran dilakukan, siapa pihak yang menerima dana, dan bagaimana mekanisme pemberangkatan jemaah melalui kuota haji tambahan berlangsung.
Selain pembayaran US$4.500 per jemaah, Khalid mengungkap adanya permintaan tambahan sebesar US$1.000 untuk masing-masing dari 37 jemaah yang namanya belum tercantum dalam kepastian keberangkatan.
Menurut Khalid, permintaan itu muncul setelah staf Uhud Tour menanyakan status 37 jemaah tersebut kepada pihak Muhibbah. Ia mengatakan pihaknya sempat bernegosiasi karena keberatan dengan tambahan biaya yang harus dibayarkan.
Namun, Khalid menyebut akhirnya membayar uang tambahan tersebut karena keberangkatan para jemaah belum mendapatkan kepastian.
“Maka kami terpaksa membayar itu,” ujarnya.
Jika dihitung, tambahan US$1.000 untuk 37 jemaah mencapai US$37.000. Khalid membenarkan nominal tersebut saat dikonfirmasi jaksa dan menyatakan uang itu kemudian dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud. Ia juga meyakini uang tersebut telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Khalid membenarkan adanya pembayaran US$390 per jemaah yang berkaitan dengan upaya memperoleh maktab zona 1 atau zona biru. Dalam keterangannya, pembayaran tersebut dikaitkan dengan floating maktab yang menjadi bagian dari asosiasi Amphuri.
Khalid mengatakan uang US$390 itu belum dikembalikan kepada jemaah karena, menurut keterangannya, dana tersebut tidak dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud.
Jaksa juga menelusuri pengembalian uang yang berkaitan dengan pembayaran percepatan haji. Berdasarkan keterangan BAP yang dibacakan di persidangan, pengembalian yang dilaporkan mencapai US$517.500 untuk 115 jemaah, dengan perhitungan US$4.500 per orang.
Jaksa mempertanyakan mengapa pengembalian tersebut tidak mencakup seluruh jemaah yang disebut dalam perkara. Khalid menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dan mengembalikan uang sesuai dengan jumlah yang diterima.
“Ya intinya pada saat itu berapa yang kami terima, itu yang kami laporkan,” kata Khalid.
Jaksa turut mendalami dugaan adanya lima jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Khalid menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut ketika ditanya di persidangan.
“Saya tidak tahu, Pak,” jawabnya.
Rangkaian pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa jaksa masih menelusuri perbedaan jumlah jemaah, pembayaran, dan pengembalian dana dalam proses pemberangkatan haji khusus. Keterangan Khalid merupakan bagian dari pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
Kesaksian Khalid berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa dalam perkara tersebut dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara itu melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Aziz Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa menduga pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Nilai kerugian negara tersebut merupakan angka yang tercantum dalam dakwaan jaksa dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Status hukum para terdakwa harus merujuk pada proses persidangan dan putusan pengadilan.
Kesaksian Khalid kini menjadi salah satu bagian yang didalami untuk menjelaskan mekanisme pembayaran, penggunaan kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana yang terkait dengan pemberangkatan jemaah pada 2024.***





Tinggalkan Balasan