GUGAH – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Garut dan Ciamis menjadi perhatian DPRD Jawa Barat. Selain mendorong langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas, DPRD Jabar menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan serta evaluasi kewenangan pengelolaan kehutanan yang selama ini didominasi pemerintah pusat.
Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Bambang Mujiarto, menilai persoalan kehutanan di Jawa Barat membutuhkan penanganan yang lebih sistematis. Menurutnya, kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada kondisi hutan, tetapi juga berpengaruh terhadap cuaca ekstrem, ketersediaan air, dan keberlangsungan sumber mata air yang dimanfaatkan masyarakat.
Bambang menegaskan, upaya menjaga kelestarian hutan harus disertai regulasi yang jelas dan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan, menurutnya, tidak boleh membedakan latar belakang pelaku, baik perseorangan, korporasi swasta, maupun badan usaha milik negara (BUMN).
“Kalau memang kita sepakat pembangunan berbasis lingkungan maupun hutan ini harus dijaga, ya tentu harus ada regulasi jelas dan ada ketegasan dalam tindakan. Terutama bagi pelanggar-pelanggar itu, entah perseorangan, korporat, maupun BUMN sekalipun, tindak,” ucap Bambang.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penerapan aturan secara konsisten dalam pengelolaan kawasan hutan. Penegakan hukum dinilai menjadi bagian penting dari upaya mencegah kerusakan lingkungan berulang, termasuk praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Bambang juga menyoroti persoalan lahan kritis di Jawa Barat yang dalam bahan pernyataannya disebut mencapai sekitar satu juta hektare. Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan pemulihan lingkungan, tetapi perlu disertai rujukan data resmi mengenai definisi, cakupan wilayah, dan tahun pendataan sebelum digunakan sebagai angka pasti dalam pemberitaan.
Selain penegakan hukum, Bambang mengangkat persoalan pembagian kewenangan dalam tata kelola kehutanan dan perkebunan. Ia menilai dominasi kewenangan pemerintah pusat perlu dievaluasi apabila dinilai menghambat penanganan persoalan lingkungan di tingkat daerah.
Menurut Bambang, sebagian kewenangan dapat dipertimbangkan untuk dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pengelolaan kawasan hutan lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. Ia menilai pelimpahan kewenangan yang proporsional berpotensi mendukung pengelolaan hutan yang lebih produktif sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kalau pemerintah pusat pun rasanya masih kelimpungan untuk tata kelola kehutanan dan perkebunan, menurut saya, sudah saja berikan ke Provinsi Jawa Barat sebagian. Sehingga itu akan lebih produktif dan bisa dioptimalkan,” ujarnya.
Gagasan tersebut berkaitan dengan evaluasi tata kelola kehutanan dan pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, pelimpahan kewenangan tetap perlu mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembagian urusan pemerintahan, serta kapasitas pengawasan dan penegakan hukum.
Sebelumnya, DPRD Jawa Barat menerima laporan mengenai praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar di wilayah Garut dan Ciamis. Informasi tersebut mendorong DPRD Jabar untuk menyiapkan langkah mitigasi guna mengantisipasi kemungkinan meluasnya kebakaran hutan dan lahan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat edaran mengenai larangan pembakaran lahan. Langkah pencegahan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kewaspadaan sekaligus mengingatkan masyarakat dan pihak terkait agar tidak menggunakan api secara sembarangan dalam membuka lahan.
“Kami juga sudah menerima laporan mengenai adanya praktik pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara dibakar di daerah Garut dan Ciamis,” ujar Iswara di Gedung DPRD Jabar, Minggu (18/10/2026).
Iswara juga merencanakan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Perhutani, Dinas Kehutanan, serta pemangku kepentingan di kawasan wisata dan konservasi. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya menjaga lingkungan dan mengantisipasi risiko kebakaran.
Pelibatan berbagai unsur dinilai penting karena penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman saat api muncul. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan, edukasi masyarakat, dan penindakan terhadap pelanggaran juga menjadi bagian dari upaya pengendalian kebakaran.
Dalam keterangannya, Iswara turut menyoroti laporan mengenai asap kiriman dari luar Pulau Jawa, termasuk Sumatera Selatan dan Kalimantan, yang disebut mulai mencapai Banten, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta. Informasi tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas daerah dalam menghadapi potensi dampak kebakaran hutan dan lahan.
Meski demikian, asal, jalur pergerakan, dan tingkat paparan asap perlu merujuk pada data pemantauan resmi agar dampaknya dapat dijelaskan secara akurat. Informasi mengenai kualitas udara dan sebaran asap juga penting untuk mendukung langkah antisipasi bagi masyarakat.
Rangkaian persoalan karhutla di Garut dan Ciamis menempatkan pencegahan, penegakan hukum, dan evaluasi tata kelola kehutanan sebagai agenda yang saling berkaitan. Dorongan DPRD Jawa Barat tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran yang terjadi, tetapi juga pada kebutuhan memperkuat pengawasan dan memperjelas tanggung jawab pengelolaan hutan.
Ke depan, efektivitas upaya tersebut bergantung pada koordinasi antarlembaga, konsistensi penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, serta kebijakan yang mampu melindungi kawasan hutan dan sumber daya air bagi masyarakat Jawa Barat.





Tinggalkan Balasan