GUGAH – Penolakan terhadap kegiatan keagamaan kelompok minoritas kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi menjelang pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama dan menjaga ketertiban secara bersamaan.
Sorotan mengarah kepada Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, setelah beredar video yang memperlihatkan dirinya meminta agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan pada hari berikutnya.
“Terkait kegiatan yang berjalan tadi siang, mohon untuk besok tidak ada lagi,” ujar Cecep dalam video yang beredar di media sosial, dikutip pada Senin (19/10/2026).
Dalam penjelasannya, Cecep menyatakan permintaan tersebut didasarkan pada pertimbangan situasi di lapangan yang dinilai berpotensi memicu reaksi dari sejumlah pihak dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, keputusan tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Direktur Jaringan Gusdurian, Alisa Wahid, yang menyampaikan surat terbuka kepada Bupati Tasikmalaya.
Dalam surat tersebut, Alisa mengingatkan bahwa Jalsah Salanah merupakan kegiatan keagamaan yang selama ini dilaksanakan secara tertib dan, menurut pandangannya, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Alisa mengutip ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008 yang pada prinsipnya tidak melarang anggota Jemaat Ahmadiyah menjalankan ibadah, melainkan membatasi penyebaran penafsiran yang menjadi pokok pengaturan dalam SKB tersebut.
Polemik ini menunjukkan bahwa persoalan toleransi beragama tidak hanya berkaitan dengan perbedaan keyakinan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara dan pemerintah daerah menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara sekaligus menjaga ketertiban umum.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai fasilitator dialog, bukan sekadar pengelola potensi konflik. Upaya mempertemukan berbagai kelompok masyarakat melalui komunikasi yang terbuka dan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, serta unsur masyarakat sipil dapat menjadi salah satu langkah untuk meredakan ketegangan dan membangun saling pengertian.
Demokrasi tidak berhenti pada pelaksanaan pemilihan umum. Demokrasi juga diukur dari kemampuan negara menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk kebebasan menjalankan agama dan keyakinannya sebagaimana diatur dalam konstitusi. Karena itu, setiap penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beragama perlu ditempuh melalui pendekatan hukum, dialog, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sehingga ketertiban umum dan perlindungan hak konstitusional dapat berjalan secara seimbang.***





Tinggalkan Balasan