GUGAH – Pengusiran wartawan salahsatu media online saat meliput rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta menuai sorotan. Tindakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pembahasan anggaran publik dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Agus Yasin, Pengamat Kebijakan Publik, menilai pembatasan akses wartawan dalam rapat Banggar harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila rapat tidak dinyatakan tertutup sesuai ketentuan yang berlaku, pengusiran wartawan patut dipersoalkan dari sisi aturan maupun etika kelembagaan.
“Secara aturan dan etika, pengusiran wartawan saat meliput rapat Banggar tidak dapat dibenarkan apabila rapat tersebut tidak dinyatakan tertutup sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan anggaran publik pada prinsipnya harus transparan dan dapat diawasi masyarakat melalui pers,” kata Agus Yasin, belum lama ini.
Ia menegaskan, jika rapat memang dinyatakan tertutup, DPRD tetap harus menjelaskan dasar hukum dan alasan penutupan tersebut. Status tertutup tidak semestinya hanya didasarkan pada instruksi sepihak tanpa prosedur yang jelas.
“Kalaupun rapat dinyatakan tertutup, harus jelas apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, dan apa alasan rapat tersebut tidak dapat diakses publik. Jangan sampai status tertutup dijadikan alasan untuk membatasi kerja jurnalistik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Agus, pembahasan anggaran daerah berkaitan langsung dengan penggunaan uang publik. Karena itu, keterbukaan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban lembaga legislatif kepada masyarakat.
DPRD memang memiliki kewenangan mengatur jalannya rapat. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai peraturan dan tidak boleh menjadi alasan untuk menghalangi kerja jurnalistik tanpa dasar yang sah.
“Jika DPRD melakukan pengusiran, terlebih disertai tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dan keterbukaan informasi publik, tindakan tersebut patut dipersoalkan secara hukum. Mekanisme hukum dapat ditempuh apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Secara regulasi, Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa setiap rapat DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Ketentuan tersebut menempatkan keterbukaan sebagai prinsip umum dalam penyelenggaraan rapat DPRD. Karena itu, apabila rapat Banggar ditutup untuk umum, dasar dan prosedur penetapannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada pembuktian unsur hukum dan fakta kejadian.
Karena itu, penilaian terhadap peristiwa pengusiran wartawan di rapat Banggar DPRD Purwakarta tidak cukup hanya berdasarkan ada atau tidaknya larangan bagi wartawan untuk berada di ruangan. Perlu diperjelas apakah rapat telah dinyatakan tertutup sesuai prosedur, siapa yang memerintahkan pengusiran, serta apa dasar hukum dan alasan yang digunakan.
Sekretariat DPRD dan pimpinan Banggar perlu memberikan penjelasan terbuka agar publik mengetahui apakah pembatasan akses tersebut dilakukan sesuai ketentuan atau justru bertentangan dengan prinsip transparansi.
Sebab, pembahasan anggaran daerah bukan semata urusan internal lembaga. Keputusan yang dihasilkan menyangkut penggunaan uang publik dan kepentingan masyarakat luas. Keterbukaan karena itu bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.*





Tinggalkan Balasan