GUGAH — Di tengah penantian panjang warga terdampak bencana pergeseran tanah di Cianjur Selatan, secercah harapan sempat muncul saat Bupati Cianjur mendatangi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan bantuan relokasi dan rehabilitasi rumah. Namun, ketika kejelasan waktu penyaluran bantuan belum dapat dipastikan, persoalan baru justru mencuat di lapangan.
Keterlibatan sejumlah pihak ketiga termasuk perusahaan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) dalam proses relokasi korban dinilai masih rancu. Kondisi ini menuai kritik keras dari kalangan aktivis Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMAR) yang menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap warga untuk menandatangani Surat Pemesanan Rumah (SPR). Penandatanganan tersebut diklaim sebagai syarat mutlak kelancaran pencairan dana relokasi dan stimulan.
Situasi ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi mekanisme relokasi, kejelasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), serta sejauh mana masyarakat memahami konsekuensi hukum dan administratif dari dokumen yang mereka tandatangani.
Berdasarkan keterangan seorang warga Kecamatan Kadupandak yang enggan disebutkan identitasnya, ia mengaku terpaksa menandatangani dokumen tersebut karena khawatir bantuan tidak kunjung cair.
“Kalau tidak menandatangani surat tersebut, kami khawatir pencairan dana akan terganggu,” ungkap warga tersebut, Selasa (13/10/2026).
Pengakuan ini menjadi perhatian serius mengingat masyarakat terdampak berada dalam posisi yang sangat rentan. Setiap prosedur administrasi seharusnya dilaksanakan secara terbuka, adil, tanpa intimidasi, serta disertai penjelasan yang utuh.
Aktivis AMAR, Wildan Musyadad, mempertanyakan dasar hukum dari pelaksanaan mekanisme tersebut, terutama ketika warga diminta menandatangani SPR sebelum menerima sosialisasi yang memadai.
“Ketika masyarakat merasa dipaksa menandatangani Surat Pemesanan Rumah, pertanyaannya: apakah CV yang terlibat sudah memahami Juklak dan Juknis pelaksanaan relokasi tersebut? Apa dasar hukum yang digunakan hingga masyarakat diarahkan menandatangani dokumen itu dengan dalih agar pencairan tidak terhambat?,” tegas Wildan.
Menurut Wildan, pemulihan pascabencana tidak boleh sekadar mengejar penyelesaian administrasi belaka, melainkan wajib menjamin hak-hak dasar korban. Kehadiran pihak ketiga semestinya memberikan solusi, bukan justru menambah beban psikologis dan ketidakpastian bagi warga.
Senada dengan Wildan, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) AMAR, Hoerul Vikri, mendesak transparansi atas keterlibatan pihak ketiga dalam proyek kemanusiaan ini.
“Jika benar masyarakat diarahkan atau dipaksa menandatangani SPR dengan ancaman pencairan dana terhambat, hal ini harus dibuka seluas-luasnya ke publik. Jangan sampai muncul dugaan adanya pihak yang mencari keuntungan di tengah penderitaan korban bencana,” ujar Hoerul.
AMAR menilai penanganan relokasi harus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pihak ketiga yang terlibat diwajibkan memaparkan peran, legalitas, serta tata kerja mereka secara terukur agar tidak ada warga yang dirugikan. Selain itu, AMAR mendesak instansi berwenang dan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk:
- Mengusut tuntas dugaan intimidasi dan tekanan penandatanganan dokumen di lapangan.
- Memberikan sosialisasi resmi secara masif mengenai alur pencairan bantuan relokasi maupun stimulan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV terkait maupun pemerintah daerah setempat mengenai dugaan tekanan penandatanganan SPR tersebut.***





Tinggalkan Balasan