Gus Yaqut Apresiasi Dukungan Moral untuknya, Terkhusus Amsal Sitepu dan Ibam

|

GUGAH – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyampaikan apresiasi atas dukungan moral yang terus mengalir dari berbagai pihak selama dirinya menjalani proses persidangan. Dukungan tersebut, menurutnya, menjadi penyemangat untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya, Gus Yaqut secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Amsal Sitepu dan Ibrahim Arif atau Ibam, yang dinilainya memahami situasi yang tengah dihadapinya karena pernah mengalami pengalaman serupa.

“Kita tahu mereka berdua pernah mengalami situasi yang kurang lebih sama dengan apa yang saya alami sekarang, di mana harus menghadapi peradilan sebelum kasus diuji dalam ruang pengadilan. Saya mendapat dukungan moral, terima kasih Bang Amsal, Bang Ibam,” ujar Gus Yaqut, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga:  Gugun Gumilar Bantah Narasi Gontor Tegur Presiden: Hoaks Murahan dan Fitnah

Amsal Sitepu sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, namun kemudian divonis bebas oleh majelis hakim karena dakwaan dinilai tidak terbukti.

Sementara itu, Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Pada tingkat pertama ia divonis bersalah dan mengajukan upaya hukum setelah putusan tersebut.

Selain menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diterimanya, Gus Yaqut juga menyoroti jalannya persidangan yang menurutnya memunculkan fakta-fakta penting, khususnya terkait keterangan para saksi.

Ia menyebut, dalam sekitar lima minggu persidangan, terdapat kurang lebih sembilan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut atau menarik kembali keterangan yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:  Dari Golkar ke PKB, Jalur Politik PAN Isi Jabatan Wabup Ciamis yang Kosong

“Kita semua sudah menyaksikan setidaknya dalam tempo lima minggu terakhir selama persidangan, ada kurang lebih sembilan saksi yang diajukan oleh JPU yang menarik keterangannya atau mencabut keterangannya dalam BAP,” katanya.

Gus Yaqut kemudian menyinggung salah satu cuplikan persidangan ketika seorang saksi menjelaskan alasan tidak menarik seluruh keterangannya dalam BAP.

Menurutnya, saksi tersebut menyatakan bahwa sebagian isi BAP merupakan asumsi pribadi serta informasi yang hanya didengar tanpa pembuktian.

Dalam persidangan, hakim juga mengonfirmasi apakah saksi pernah benar-benar menyampaikan pernyataan tertentu kepada penyidik. Saksi menjawab, “Kayaknya tidak ada, Bu. Sepertinya tidak ada, ya, mungkin lagi halu mungkin penyidiknya.”

Bagi Gus Yaqut, rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan tersebut menjadi perhatian penting dan menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan keterangan dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  Fakta Persidangan: Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Serobot Antrean Jemaah

“Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar. Kenapa bisa sampai seperti itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan partisipan dari berbagai daerah hadir memberikan dukungan moral kepada Gus Yaqut. Mereka datang dari sejumlah wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga berbagai daerah lainnya dengan membawa pesan agar proses hukum berjalan objektif, adil, dan bebas dari intervensi.

Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlangsung. Seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran