Rekomendasi Kemenag Soal Gereja Cikopo Ditolak, Ohan Burhan: Itu Hak Mereka

|

GUGAH – Polemik rencana pendirian Gereja Cikopo di Kabupaten Purwakarta masih terus bergulir. Meski sejumlah pemangku kepentingan, seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), hingga Pemerintah Kabupaten Purwakarta menilai proses administrasinya telah sesuai dengan ketentuan, penolakan dari sebagian masyarakat belum mereda.

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta terus menyuarakan penolakan terhadap pendirian gereja tersebut. Mereka menilai proses yang ditempuh pihak gereja belum sesuai dengan mekanisme yang semestinya.

Baca Juga:  Sebelum Kunjungi PPP, Asep Rahmat dan PAN Mampir ke Rumdin Ketua DPRD Ciamis

Aliansi juga menolak rekomendasi yang telah diterbitkan oleh sejumlah pemangku kepentingan. Menurut mereka, rekomendasi tersebut tidak mempertimbangkan secara utuh proses yang terjadi di tingkat masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Ohan Burhan, mengatakan rekomendasi diterbitkan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan terpenuhi.

“Iya, rekomendasi sudah dikeluarkan karena persyaratannya sudah memenuhi ketentuan,” kata Ohan Burhan saat dimintai keterangan, Sabtu (10/10/2026).

Ohan menilai penolakan terhadap rekomendasi tersebut merupakan bagian dari dinamika yang wajar dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, pihak yang tidak sepakat juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan.

Baca Juga:  The IDE Purwakarta Dukung Penyelesaian Polemik GKPS Cikopo Lewat Dialog dan Supremasi Hukum

“Kalau ada yang menolak, itu dinamika dan merupakan hak mereka. Bagi yang tidak setuju, silakan mengajukan keberatan dan membuktikan jika memang ada pelanggaran melalui jalur pengadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan Kemenag akan menghormati apa pun putusan pengadilan apabila nantinya perkara tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Kami di Kemenag terbuka. Jika hasil pengadilan mengharuskan rekomendasi itu dibatalkan, tentu kami akan menghormati putusan tersebut. Kami menghormati pihak yang setuju maupun yang tidak setuju, dan kami juga berharap semua pihak menghormati peran Kemenag. Intinya, Kemenag hadir untuk mengayomi seluruh umat beragama,” katanya.

Baca Juga:  Mama Sempur: Sosok Guru Peradaban dan Warisan yang Tak Pernah Mati

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Kamis (8/10/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak agar rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Kemenag dan FKUB dicabut.

“Adanya rekomendasi dari Kemenag dan FKUB inilah yang membuat situasi menjadi kisruh,” kata Dede, perwakilan Aliansi Masyarakat Purwakarta.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran