PURWAKARTA – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Keagamaan, Gugun Gumilar, menegaskan Kementerian Agama telah menerbitkan surat rekomendasi untuk pendirian Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Melalui pernyataan yang disampaikannya, Gugun menyebut penerbitan rekomendasi tersebut menandakan proses perizinan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Agama sudah memberikan surat rekomendasi perizinan untuk GKPS Purwakarta. Artinya dilanjutkan dan memenuhi syarat,” ujar Gugun, Jumat (9/10/2026).
Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi secara intensif dengan Bupati Purwakarta serta Penyuluh Agama Kristen Jawa Barat sejak sekitar tiga pekan terakhir guna memantau perkembangan persoalan tersebut.
“Saya sudah komunikasi dengan Bupati Purwakarta dan Penyuluh Kristen Jawa Barat sejak tiga minggu lalu. Komunikasi kami intens dan berjalan baik. Kita lanjutkan perjuangan ini dan tidak boleh berhenti,” katanya.
Gugun menyatakan berencana datang langsung ke Purwakarta untuk menemui jemaat GKPS.
“Tunggu saya ke Purwakarta menemui umat di sana. Itu kampung halaman saya. Saya ingin datang dan berkhotbah di gereja, tinggal mengatur waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kementerian HAM) Provinsi Jawa Barat, Hasbullah, sebelumnya juga memastikan proses perizinan pendirian rumah ibadah GKPS di Desa Cikopo telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi.
Menurut Hasbullah, hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan seluruh prosedur telah ditempuh sesuai regulasi, termasuk ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadah.
“Secara regulasi, seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak ditemukan persoalan sebagaimana yang dipersoalkan oleh pihak yang melakukan penolakan,” kata Hasbullah usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, hasil peninjauan langsung ke lokasi juga menunjukkan masyarakat sekitar pada umumnya menerima keberadaan rumah ibadah tersebut.
Hasbullah menambahkan, syarat administrasi seperti dukungan masyarakat, jumlah jemaat, serta legalitas kepemilikan tanah juga telah dipenuhi. Karena itu, menurutnya, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak warga negara untuk menjalankan ibadah.
“Negara harus hadir tanpa memandang agama. Ketika warga negara telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, maka negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak mereka untuk beribadah,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik pendirian GKPS di Desa Cikopo mencuat setelah Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Setda Purwakarta pada Kamis (8/10/2026). Massa menduga terdapat pelanggaran dalam proses perizinan dan meminta pemerintah menghentikan pembangunan gereja tersebut.
Namun, baik Kementerian Agama maupun Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat menyatakan proses perizinan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga secara administratif dan hukum pendirian rumah ibadah tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan.***





Tinggalkan Balasan