Bola Panas Ijazah Gibran: MK Sudah Melempar, Siapa yang Akan Menangkap?

|

MAHKAMAH Konstitusi telah menjatuhkan putusan atas polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Fakta ini menjadi penting karena yang dipersoalkan bukan sekadar dokumen administratif biasa. Yang dipertanyakan adalah salah satu syarat dasar untuk menjadi calon Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Kata yang patut digarisbawahi adalah “tamat”.

Sebab persoalannya bukan apakah Gibran pernah bersekolah, pernah mengikuti pendidikan di luar negeri, atau bahkan pernah menempuh pendidikan tinggi.

Pertanyaannya jauh lebih sederhana:

Apakah ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden, terdapat dokumen yang secara sah membuktikan bahwa syarat pendidikan minimal tersebut telah dipenuhi?

Pertanyaan inilah yang kini mendapatkan dimensi baru setelah fakta-fakta dalam persidangan MK terungkap.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukanlah proses menerbitkan ijazah atau tanda kelulusan. Dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan di luar negeri.

Dalam perkara ini, dokumen yang diajukan untuk proses penyetaraan antara lain berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di Indonesia, Singapura, dan UTS Insearch Australia.

Baca Juga:  Tunjangan Transportasi Bisa Nyicil Pajero, Rakyat Malah Pusing Mikirin Biaya Sekolah

Namun setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat tersebut.

Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih besar.

Sebab, terlepas dari apakah putusan ini dapat digunakan untuk membatalkan jabatan Gibran atau tidak, fakta persidangan tersebut telah menciptakan persoalan legitimasi politik.

Bagaimana legitimasi seorang Wakil Presiden jika dalam proses pencalonannya muncul persoalan mengenai dokumen yang menjadi dasar pembuktian salah satu syarat pendidikan minimalnya?

Di sinilah hukum dan politik bertemu.

Secara hukum, putusan MK malam ini tidak otomatis berarti Gibran harus mundur. Mahkamah juga tidak menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden dan tidak memerintahkan pengunduran dirinya.

Tetapi secara politik, persoalannya tidak sesederhana itu.

Jabatan Wakil Presiden bukan hanya soal apakah seseorang masih memiliki dasar formal untuk duduk di kursinya. Jabatan tersebut juga membutuhkan legitimasi.

Legitimasi dibangun dari proses yang sah, persyaratan yang terpenuhi, serta kepercayaan publik terhadap integritas proses tersebut.

Karena itu, fakta yang terungkap dalam persidangan secara tidak langsung memang mendegradasi legitimasi politik Gibran.

Bukan karena MK telah menyatakan Gibran tidak sah.

Melainkan karena publik kini memiliki sebuah fakta baru yang tidak bisa begitu saja dihapus dari perdebatan: Mahkamah, setelah memeriksa perkara tersebut, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan.

Baca Juga:  Menjaga Keadilan di Tengah Proses Hukum ATR/BPN

Dan fakta semacam ini tidak otomatis hilang hanya karena permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Pertanyaannya kemudian berubah.

Bukan lagi semata-mata soal apa yang diputuskan MK, tetapi bagaimana Gibran mempertanggungjawabkan legitimasi politiknya setelah fakta tersebut terbuka di ruang sidang?

Apakah Gibran akan tetap bertahan?

Jika bertahan, tentu ada argumentasi hukumnya. Putusan MK tidak menyatakan dirinya tidak sah dan tidak memerintahkan pengunduran dirinya.

Namun konsekuensinya juga jelas.

Setiap kali publik membicarakan integritas pejabat negara, syarat pencalonan, atau legitimasi pemerintahan, persoalan dokumen pendidikan ini akan kembali muncul.

Sebaliknya, jika memilih mundur, keputusan tersebut juga bukan tanpa konsekuensi.

Pengunduran diri dapat dibaca sebagai bentuk tanggung jawab politik dan moral untuk menjaga legitimasi jabatan. Tetapi di sisi lain, keputusan itu juga berpotensi ditafsirkan sebagai pengakuan bahwa memang terdapat persoalan serius dalam proses pencalonannya.

Dengan demikian, kedua pilihan memiliki konsekuensinya masing-masing.

Bertahan membawa beban legitimasi. Mundur membawa konsekuensi politik.

Lalu, apakah persoalan ini sepenuhnya harus diserahkan kepada keputusan pribadi Gibran?

Seharusnya tidak. Sebab negara hukum tidak boleh menggantungkan penyelesaian persoalan mengenai syarat jabatan publik hanya pada keputusan seorang pejabat untuk bertahan atau mengundurkan diri.

Jika memang terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pencalonan, harus ada mekanisme hukum yang mampu memberikan jawaban.

Sebaliknya, jika pada akhirnya dinyatakan tidak terdapat persoalan hukum, negara juga harus mampu menjelaskan kepada publik mengapa syarat tersebut dianggap telah terpenuhi.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Persilakan Mahasiswa Kritik Pemerintah, Asal Tetap Konstruktif

Inilah pekerjaan rumah setelah putusan MK

Mahkamah telah menjalankan kewenangannya. MK telah memeriksa perkara, menilai bukti, mendengarkan keterangan para pihak, dan menjelaskan batas kewenangannya.

Tetapi fakta yang muncul dalam persidangan tidak otomatis menghilang hanya karena MK tidak menjadikannya sebagai dasar untuk membatalkan jabatan Gibran.

Maka pertanyaan yang jauh lebih penting sekarang adalah:

Siapa yang harus memberikan jawaban atas persoalan yang telah terbuka di ruang sidang MK?

Dan sebelum lembaga lain yang berwenang memberikan jawaban, ada satu pertanyaan politik yang juga patut diarahkan langsung kepada Gibran Rakabuming Raka.

Apakah akan bertahan dengan mengatakan bahwa secara hukum dirinya masih sah sebagai Wakil Presiden, meskipun persoalan mengenai dokumen syarat pendidikannya kini telah menjadi persoalan publik?

Atau justru mengambil langkah politik yang lebih besar dengan memilih mundur demi menjaga legitimasi jabatan yang diembannya?

Kita tentu tidak bisa memaksakan pilihan tersebut. Tetapi publik berhak mempertanyakannya.

Sebab menjadi Wakil Presiden bukan hanya tentang mempertahankan kursi. Ia juga tentang mempertahankan kepercayaan. Dan setelah persidangan MK malam ini, kepercayaan itulah yang kini sedang diuji.

Satu hal yang pasti, perkara ini mungkin telah selesai di ruang sidang MK. Tetapi pertanyaan tentang legitimasi Gibran belum tentu selesai di ruang publik.

*Hamzah Zaelani Mar’ie, M.Han

Penulis adalah Direktur Thinktank.ID

 

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran