GUGAH – Dukungan moral terhadap mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, terus mengalir dari sesama kader Ansor di berbagai daerah. Bagi mereka, solidaritas terhadap kader yang sedang menghadapi persoalan hukum merupakan bagian dari nilai persaudaraan yang selama ini dijaga di dalam organisasi.
Salah seorang kader Ansor, Rusdi Idrus, menegaskan bahwa pendampingan kepada Gus Yaqut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama kader yang sedang menghadapi ujian.
“Gus Yaqut adalah kader Ansor dan mantan Ketua Umum GP Ansor. Sudah semestinya kami hadir mendampingi beliau. Kami tidak ingin beliau menghadapi persoalan ini sendirian,” ujar Rusdi, Selasa (6/10/2026).
Menurut Rusdi, seluruh kader Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan publik agar tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru membentuk opini sebelum proses hukum selesai.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Proses hukum masih berjalan. Jangan sampai pengadilan di media sosial lebih dulu menjatuhkan vonis. Tugas kita sebagai kader adalah menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik,” katanya.
Rusdi menilai solidaritas merupakan salah satu nilai yang melekat dalam tradisi organisasi. Karena itu, mendampingi kader yang sedang menghadapi persoalan merupakan bentuk tanggung jawab moral selama tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Apa gunanya organisasi kalau tidak bisa mendampingi kadernya sendiri. Orang lain saja kita bela ketika membutuhkan pendampingan, apalagi sesama kader,” ujarnya.
Dukungan yang disampaikan para kader tersebut diposisikan sebagai bentuk solidaritas organisasi dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi ataupun mengintervensi proses penegakan hukum.
Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh proses hukum yang adil, termasuk perlindungan atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bekerja secara independen berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, para kader Ansor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Kepastian tersebut dinilai penting, baik bagi pihak yang diperiksa maupun bagi masyarakat, agar ruang publik tidak terus diwarnai spekulasi dan penghakiman sebelum ada keputusan resmi.***





Tinggalkan Balasan