Membongkar Kabut Babad: Menuju Historiografi Indramayu yang Presisi

|

Penetapan Hari Jadi Indramayu pada 1527 yang bertumpu pada Babad Dermayu menyisakan pertanyaan metodologis. Sudah saatnya sejarah daerah dibaca melalui pendekatan ilmiah yang mengedepankan verifikasi, tanpa mengurangi penghormatan terhadap warisan budaya.

Setiap 7 Oktober, masyarakat Indramayu memperingati hari jadi kabupaten dengan berbagai kegiatan seremonial. Perayaan itu menjadi pengingat kolektif bahwa Indramayu diyakini berdiri pada 1527. Namun, di ruang akademik, penetapan tanggal tersebut masih menyisakan pertanyaan mendasar: apakah tanggal itu benar-benar lahir dari pembuktian sejarah yang kuat, atau lebih merupakan hasil pembacaan terhadap tradisi sastra lokal?

Pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk meruntuhkan identitas daerah, melainkan untuk memperkuatnya. Sejarah yang kokoh justru dibangun melalui keberanian menguji kembali sumber-sumber yang selama ini diterima sebagai kebenaran.

Salah satu persoalan metodologis terletak pada penetapan 1 Muharam 934 Hijriah yang kemudian dikonversi menjadi 7 Oktober 1527. Penanggalan tersebut bertumpu hampir sepenuhnya pada Babad Dermayu.

Dalam kajian filologi dan historiografi, babad merupakan dokumen budaya yang memiliki nilai sangat penting. Namun, babad bukanlah arsip administrasi, catatan resmi pemerintahan, ataupun kronik yang ditulis secara sezaman. Ia merupakan perpaduan antara historiografi tradisional, memori kolektif, legitimasi kekuasaan, serta unsur sastra dan simbolik.

Baca Juga:  LBH GP Ansor Indramayu Resmi Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan di Jagapura Cirebon

Karena itu, menjadikan sebuah babad sebagai satu-satunya dasar untuk menetapkan hari, bulan, dan tahun berdirinya suatu wilayah administratif merupakan langkah yang memerlukan kehati-hatian akademik. Setiap informasi di dalamnya semestinya diverifikasi melalui sumber-sumber lain yang lebih otoritatif.

Pandangan serupa pernah disampaikan filolog dan peneliti sejarah lokal, Nurhata. Menurutnya, Babad Dermayu lebih tepat dipahami sebagai karya sastra yang merekam ingatan kolektif masyarakat Indramayu, termasuk narasi perlawanan terhadap kekuatan di luar wilayah tersebut. Fungsi utamanya adalah menjaga memori budaya, bukan menyusun kronologi sejarah secara presisi.

Atas dasar itu, penggunaan Babad Dermayu sebagai landasan utama sebuah produk hukum, seperti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Hari Jadi Indramayu, semestinya dilengkapi dengan pembuktian dari sumber primer lain. Arsip kolonial, laporan pejabat Hindia Belanda, naskah Kesultanan Cirebon, maupun dokumen administratif sezaman menjadi rujukan yang penting untuk melakukan verifikasi silang.

Lalu, mengapa tim penilai sejarah pada 1977 menetapkan tahun 1527?

Baca Juga:  Orisinalitas Model Pendidikan Pesantren Wajib Dilestarikan

Jawabannya perlu dibaca dalam konteks zamannya. Budayawan sekaligus penulis Menapak Jejak Sejarah Indramayu, Supali Kasim, mencatat bahwa penetapan Hari Jadi Indramayu tidak lepas dari proses kompromi. Saat itu pemerintah daerah membutuhkan identitas historis yang dapat dijadikan simbol kebanggaan daerah, sementara ketersediaan sumber primer masih sangat terbatas.

Dengan demikian, keputusan tersebut dapat dipahami sebagai hasil konsensus yang mempertimbangkan aspek budaya dan kebutuhan pemerintahan pada masanya. Namun, sebuah konsensus tidak selalu identik dengan kesimpulan ilmiah yang bersifat final.

Perlu ditegaskan bahwa upaya mengkaji ulang Hari Jadi Indramayu bukan berarti mengurangi penghormatan terhadap Raden Wiralodra maupun Nyi Endang Darma. Keduanya tetap merupakan figur penting dalam memori kolektif masyarakat Indramayu dan bagian dari identitas budaya yang patut dijaga.

Yang perlu dibedakan adalah antara legitimasi budaya dan legitimasi sejarah. Keduanya dapat berjalan berdampingan tanpa harus saling meniadakan. Menghormati warisan leluhur tidak berarti menutup ruang bagi penelitian ilmiah yang lebih mendalam.

Dalam dunia akademik, sebuah kesimpulan selalu terbuka untuk diuji kembali ketika ditemukan data baru. Karena itu, apabila terdapat temuan sejarah yang lebih kuat, revisi terhadap kebijakan publik bukanlah bentuk pengingkaran terhadap masa lalu, melainkan wujud kedewasaan dalam tata kelola pemerintahan yang menghargai ilmu pengetahuan.

Baca Juga:  Jangan Panggil Aku Rombongan Liar

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indramayu membuka kembali ruang penelitian sejarah secara independen. Tim yang dibentuk hendaknya melibatkan sejarawan profesional, filolog, akademisi, serta peneliti arsip agar penelusuran sejarah Indramayu dilakukan secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, Babad Dermayu tetap layak ditempatkan sebagai karya sastra yang memiliki nilai budaya tinggi dan menjadi bagian penting dari identitas masyarakat pesisir Indramayu. Namun, ketika berbicara tentang penetapan fakta sejarah dan penanggalan resmi sebuah daerah, metodologi sejarah berbasis bukti harus menjadi pijakan utama.

Identitas daerah tidak akan melemah karena penelitian ilmiah. Sebaliknya, ia justru akan semakin kokoh apabila dibangun di atas fondasi sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Oleh: Akhmad Rifai – Penulis adalah Wakil Ketua PC Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Indramayu

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran