GUGAH — Forum Jakarta Nahdliyin mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 yang menjerat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dokumen tersebut diserahkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses peradilan melalui penyampaian pandangan hukum kepada majelis hakim.
Ketua Forum Jakarta Nahdliyin, Ustad M. Iqbal Syuhada, S.H., mengatakan pengajuan Amicus Curiae dimaksudkan untuk memberikan perspektif hukum yang independen dan objektif dalam perkara tersebut.
“Amicus Curiae ini disampaikan sebagai bentuk pandangan hukum yang objektif dan independen, guna membantu memberikan pertimbangan yang adil, proporsional, serta berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas,” kata Iqbal dikutip, Sabtu (3/10/2026).
Secara umum, Amicus Curiae merupakan dokumen yang disampaikan oleh pihak ketiga yang tidak menjadi bagian dari para pihak yang berperkara. Dokumen tersebut berisi pandangan atau analisis hukum yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
Dalam praktik peradilan di Indonesia, Amicus Curiae bukan merupakan alat bukti yang mengikat.
Keberadaannya hanya bersifat memberikan masukan atau pertimbangan tambahan, sementara keputusan tetap berada sepenuhnya di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengajuan Amicus Curiae dalam perkara-perkara yang menjadi perhatian publik belakangan semakin sering dilakukan oleh akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga profesi sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses penegakan hukum.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Majelis memiliki kewenangan penuh untuk menilai seluruh alat bukti, fakta persidangan, serta berbagai pandangan hukum yang disampaikan selama proses pemeriksaan perkara.***



Tinggalkan Balasan