GUGAH – Dua puluh enam anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Di balik pelantikan itu, muncul harapan agar Wantimpres tidak berhenti sebagai pelengkap struktur kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi ruang lahirnya nasihat yang kritis dan berbobot bagi Presiden.
Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, sementara Muhammad Qodari menjabat Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menilai keberadaan Wantimpres memiliki posisi strategis dalam membantu Presiden mempertajam kualitas pengambilan keputusan.
“Dalam sistem presidensial, Presiden memegang kewenangan eksekutif yang besar. Karena itu, kualitas pengambilan keputusan sangat ditentukan oleh kematangan pertimbangan, keluasan perspektif, dan keberanian menghadirkan pandangan kritis. Wantimpres memiliki ruang strategis untuk memperkuat dimensi kebijaksanaan dalam kepemimpinan nasional,” ujar Tholabi, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Menurut Tholabi, secara konstitusional keberadaan Wantimpres memiliki dasar yang jelas melalui Pasal 16 UUD NRI 1945. Lembaga tersebut memiliki mandat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Yang menjadi tantangan, kata dia, bukan sekadar siapa saja yang duduk di dalamnya, melainkan bagaimana keragaman pengalaman dan keahlian para anggota diterjemahkan menjadi pertukaran gagasan yang benar-benar substantif.
Komposisi Wantimpres kali ini diisi tokoh dengan latar belakang beragam, mulai dari akademisi, tokoh agama, politikus, praktisi ekonomi hingga profesional. Keragaman tersebut dinilai dapat menjadi modal penting dalam melihat persoalan negara dari berbagai sudut pandang.
“Keberagaman latar belakang anggota Wantimpres akan memiliki arti penting apabila diterjemahkan menjadi dialog substantif dan pertukaran gagasan yang berkualitas. Presiden membutuhkan nasihat yang jernih, berbasis keahlian, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” tuturnya.
Nasihat Bukan Sekadar Pembenaran
Tholabi juga menyoroti satu hal yang tak kalah penting: independensi intelektual dan integritas moral.
Dalam tradisi kenegarawanan, seorang penasihat Presiden tidak semestinya hanya berada dalam posisi membenarkan setiap kebijakan pemerintah. Justru, menurut Tholabi, nilai strategis seorang penasihat terletak pada keberaniannya menyampaikan pandangan berbeda ketika diperlukan.
“Penasihat yang baik bukanlah mereka yang selalu membenarkan keputusan pemimpinnya. Penasihat yang baik adalah mereka yang memiliki keberanian moral untuk menyampaikan kebenaran, menawarkan alternatif, dan mengingatkan pemimpin ketika suatu kebijakan berpotensi menyimpang dari kepentingan publik,” tegasnya.
Pandangan tersebut menempatkan Wantimpres bukan hanya sebagai tempat berkumpulnya tokoh-tokoh berpengalaman, tetapi sebagai salah satu ruang refleksi di sekitar Presiden.
Tholabi menilai Wantimpres juga perlu mengambil bagian dalam membaca sejumlah agenda strategis nasional, mulai dari reformasi hukum, penguatan demokrasi, pemerataan ekonomi, transformasi pendidikan, pengembangan teknologi hingga konsolidasi kebangsaan.
Namun, efektivitas lembaga tersebut menurutnya tidak dapat diukur dari banyaknya anggota ataupun seberapa kuat reputasi tokoh yang mengisinya.
“Ukuran keberhasilan Wantimpres bukan terletak pada seberapa dekat anggotanya dengan pusat kekuasaan, melainkan pada seberapa bermakna nasihat yang diberikan bagi kemajuan bangsa. Kehadiran mereka harus memperkaya proses pengambilan keputusan dan memperkuat orientasi kebijakan pada keadilan serta kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Ujian Wantimpres Ada di Ruang Kekuasaan
Dalam sistem demokrasi konstitusional, Tholabi mengingatkan bahwa kekuasaan Presiden tetap harus berjalan dalam koridor konstitusi, supremasi hukum dan prinsip akuntabilitas.
Karena itu, Wantimpres dapat berfungsi sebagai salah satu ruang untuk menguji gagasan dan kebijakan sebelum keputusan strategis pemerintah dijalankan, tanpa mengambil alih kewenangan lembaga negara lain maupun mekanisme pengawasan demokratis.
Harapan itu semakin penting karena 26 anggota Wantimpres berasal dari latar belakang dan pengalaman yang beragam. Secara kelembagaan, keberagaman tersebut memberi ruang bagi munculnya sudut pandang yang tidak tunggal dalam membaca persoalan negara.
Tholabi berharap pelantikan tersebut menjadi awal penguatan tradisi penasihatan yang berintegritas di lingkungan kepresidenan.
“Bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang kuat sekaligus terbuka terhadap nasihat. Kebesaran seorang pemimpin tidak hanya tercermin dari kemampuannya mengambil keputusan, tetapi juga dari kesediaannya mendengar, mempertimbangkan, dan menerima pandangan yang berbeda demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Pada akhirnya, kata Tholabi, Wantimpres idealnya menjadi rumah kebijaksanaan bagi Presiden—tempat pengalaman bertemu gagasan, keahlian bertemu integritas, dan kekuasaan senantiasa diorientasikan pada cita-cita konstitusi serta kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.***



Tinggalkan Balasan