Saksi Bantah Sebut Yaqut dalam BAP, Mang Yayat: Seharusnya Dakwaan Batal

|

GUGAH — Persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kembali memunculkan persoalan penting: sejauh mana keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) benar-benar mencerminkan apa yang disampaikan saksi kepada penyidik?

Pertanyaan itu mengemuka setelah Ahmad Taufik, Direktur PT Anugerah Citra Mulia selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), membantah pernah menyebut nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam keterangannya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), Ahmad Taufik menyatakan keterangan yang dibacakan jaksa mengenai adanya penyerahan uang kepada Menteri Agama tidak berasal dari dirinya.

Bahkan ketika hakim meminta penegasan, Ahmad Taufik menjawab bahwa tidak ada keterangan mengenai penyetoran uang tambahan kepada Yaqut.

Persoalan ini kemudian mendapat sorotan dari Akvitis Senior di Kabupaten Bandung Barat, Mang Yayat. Menurutnya, bantahan saksi terhadap isi BAP perlu menjadi perhatian publik karena menyangkut bagaimana sebuah tuduhan dibangun dalam proses hukum.

“Kalau saksi sendiri membantah pernah menyebut Gus Yaqut dalam BAP, maka publik patut mempertanyakan dasar tuduhan yang berkembang. Jangan sampai opini menggantikan fakta dan prasangka mendahului putusan. Seharusnya dakwaan batal,” ujar Mang Yayat.

Baca Juga:  Baru Menjabat, Kapolri Suyudi Rombak 88 Perwira: 19 Kapolda Berganti

Ia menilai proses hukum semestinya memberikan ruang yang cukup untuk menguji setiap keterangan, termasuk ketika terdapat perbedaan antara isi BAP dengan keterangan saksi di persidangan.

Bagi Mang Yayat, persoalan tersebut bukan semata tentang siapa yang disebut atau tidak disebut dalam BAP. Lebih jauh, publik perlu melihat bagaimana sebuah keterangan diperoleh, dituangkan, kemudian diuji kembali di hadapan majelis hakim.

“Kami mendukung Gus Yaqut untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum yang transparan. Hukum harus tegak berdasarkan bukti, bukan tekanan opini publik. Jangan menghakimi sebelum terbukti!” tegasnya.

BAP Bukan Akhir Pembuktian

Dalam perkara pidana, keterangan yang muncul dalam tahap penyidikan dan kemudian dipersoalkan di persidangan pada akhirnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji di depan majelis hakim.

Itulah yang terjadi dalam sidang tersebut.

Jaksa sebelumnya membacakan bagian BAP Ahmad Taufik yang memuat keterangan mengenai uang fee percepatan haji khusus. Namun, ketika dikonfirmasi langsung, Ahmad Taufik menyatakan keterangan tersebut tidak mengarah kepada Yaqut.

Baca Juga:  Sidang Kasus Kuota Haji Riuh, Saksi KPK Bantah Pernah Sebut Gus Yaqut dalam BAP

“Jadi di sini catatannya langsung menjurus langsung ke menteri agama pak, padahal saya menyebutnya tidak ada satu pun ke menteri agama (Gus Yaqut),” kata Ahmad Taufik dalam persidangan.

Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta saksi memperjelas apakah memang terdapat keterangan mengenai penyetoran uang tambahan kepada Menteri Agama.

“Tidak ada. Tidak ada,” jawab Ahmad Taufik.

Hakim juga menyinggung proses pemeriksaan saksi saat penyusunan BAP. Ahmad Taufik mengaku telah membaca keterangannya, tetapi pemeriksaan berlangsung hingga tengah malam.

Majelis hakim kemudian mengingatkan pentingnya ketelitian dalam membaca dan memastikan isi keterangan yang dituangkan dalam BAP.

Persoalan tersebut menjadi relevan karena perkara yang tengah disidangkan bukan perkara ringan. KPK mendakwa Yaqut bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar.

Baca Juga:  Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK dikawal KOKAM

Karena itu, setiap keterangan saksi menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.

Antara Tuduhan dan Pembuktian

Kasus ini menunjukkan satu hal yang penting bagi publik: dakwaan bukan putusan, sementara keterangan dalam BAP masih dapat diuji dalam persidangan.

Pengadilan menjadi ruang untuk mempertemukan dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, serta bantahan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Di sisi lain, bantahan seorang saksi terhadap isi BAP juga tidak otomatis membuktikan seseorang tidak bersalah. Begitu pula sebaliknya, munculnya nama seseorang dalam BAP tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam konteks itulah pernyataan Mang Yayat mengenai pentingnya tidak menghakimi sebelum adanya putusan menjadi bagian dari perdebatan publik atas proses hukum perkara tersebut.

Sidang masih berjalan. Pembuktian belum selesai. Dan pada akhirnya, kebenaran hukum perkara ini akan ditentukan melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti yang diuji di hadapan majelis hakim.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran