GUGAH – Puluhan ribu butir obat keras yang diduga akan diedarkan kembali berhasil diamankan jajaran Polsek Bayongbong, Polres Garut, dalam pengungkapan perkara tindak pidana di bidang kesehatan di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi obat-obatan tersebut.
Dari tangan M, petugas menyita sedikitnya 76.321 butir obat dengan berbagai jenis, warna, dan tulisan pada kemasannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 8.430 butir obat yang diduga tramadol, 17.210 butir yang diduga trihexyphenidyl, serta 12.710 butir yang diduga hexymer.
Polisi juga menyita 12.000 butir pil kuning bertuliskan DMP dan 10.000 butir pil berwarna merah.
Selain itu, petugas menemukan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil putih, 729 butir pil bertuliskan Y, serta 11.563 butir pil berwarna kuning-hijau.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Pengungkapan itu tidak hanya menghasilkan penyitaan obat.
Polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, serta satu lembar tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Kapolsek Bayongbong IPTU Mahmudi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian mencegah peredaran obat-obatan yang masuk kategori obat keras dan berpotensi disalahgunakan.
Setelah diamankan di wilayah Bayongbong, pelaku bersama barang bukti dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujar Iptu Mahmudi ketika ditemui awak media, Selasa (29/9/2025).
Dari pemeriksaan awal, M mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J.
Polisi menduga M bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli obat dengan motif memperoleh keuntungan berupa uang.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul barang, pihak lain yang diduga terlibat, serta jaringan distribusi obat yang bersangkutan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan jalur peredaran obat keras tersebut dapat diungkap secara lebih menyeluruh.***



Tinggalkan Balasan