Dugaan Penyimpangan Dam dan Badal Haji di Purwakarta, Alarm bagi Tata Kelola Layanan Haji

|

GUGAH.CO – Dugaan penyimpangan pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji yang tengah didalami Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tidak hanya berbicara tentang dugaan selisih dana. Kasus ini juga menguji tata kelola layanan haji serta kepercayaan jemaah kepada lembaga yang mendampingi mereka dalam menjalankan ibadah.

Pendalaman dilakukan dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ketua KBIHU AF. Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis-Jumat, 24-25 September 2026.

Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, Rudi Nurudin Ambary, mengatakan pendalaman dilakukan menyusul temuan Linjam Daker Makkah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

“Pendalaman tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis sampai Jumat, tanggal 24 sampai 25 September 2026,” ujar Rudi di Purwakarta, Sabtu (26/9/2026).

Salah satu fokus pemeriksaan ialah mekanisme pembayaran dam oleh jemaah haji asal Kabupaten Purwakarta. Dalam ibadah haji, dam bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi bagian dari pelaksanaan ibadah yang memiliki tata cara dan mekanisme resmi.

Baca Juga:  Maling Gondol Brankas Isi Sertifikat dan Perhiasan Emas, CCTV Rumah di Kelapa Dua Tangerang Dirusak

Berdasarkan temuan sementara, sebanyak 93 jemaah disebut menyerahkan uang sebesar 720 riyal Arab Saudi (SAR) untuk disalurkan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi), yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Mekanisme tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.

“Namun, menurut hasil pendalaman sementara, pembayaran dam melalui mekanisme tersebut hanya dilakukan untuk 10 jemaah,” kata Rudi.

Sementara itu, 83 jemaah lainnya disebut melakukan pembayaran melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai masing-masing 460 SAR.

Perbedaan mekanisme pembayaran tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman Kemenhaj. Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan keuntungan sebesar 260 SAR untuk setiap jemaah dari pembayaran tersebut. Apabila temuan ini terbukti, persoalannya bukan hanya mengenai selisih nilai pembayaran, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan dana ibadah dan kepastian bahwa dam benar-benar dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Baca Juga:  Narasi "Orang Nomor Satu" Bukan Sekadar Ruang Privat

Dugaan Badal Haji Fiktif

Selain persoalan pembayaran dam, Kemenhaj juga mendalami dugaan pelaksanaan badal haji yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua KBIHU AF disebut menerima titipan badal haji dari 104 orang dengan biaya masing-masing Rp9 juta. Pelaksanaan badal haji di Arab Saudi kemudian disebut diserahkan kepada seorang mukimin berinisial FS dengan nilai Rp4 juta per orang.

Kemenhaj juga mendalami dugaan bahwa pelaksanaan badal haji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Selisih biaya sebesar Rp5 juta dari setiap penitip menjadi bagian dari persoalan yang tengah diklarifikasi.

Jika data tersebut nantinya terbukti, total selisih dari 104 penitip mencapai sekitar Rp520 juta. Namun, nilai materi bukan satu-satunya persoalan. Bagi masyarakat, badal haji merupakan amanah untuk menunaikan ibadah atas nama orang lain sehingga kepastian bahwa ibadah benar-benar dilaksanakan sesuai syariat menjadi hal yang sangat mendasar.

Baca Juga:  Dari Meja Warung ke Arena Prestasi, Domino Resmi Jadi Cabang Olahraga KONI Ciamis

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan klarifikasi. Kemenhaj menyatakan fokus penanganannya berada pada aspek administratif, sementara dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum.

Rudi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana yang saat ini ditangani penyidik Polda Jawa Barat.

Sementara itu, Kemenhaj akan berfokus pada dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan layanan haji. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, KBIHU terkait dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas penyelenggaraan haji tidak hanya diukur dari keberhasilan memberangkatkan jemaah, tetapi juga dari transparansi pengelolaan dana dan kepastian setiap layanan ibadah dijalankan sesuai aturan. Hasil pendalaman Kemenhaj nantinya akan menjadi penentu apakah dugaan tersebut berujung pada sanksi administratif, proses pidana, atau justru tidak terbukti.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran