GUGAH.CO – Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBHP/BHPRD) kepada desa-desa di Kabupaten Purwakarta dinilai perlu menjalani pengujian yang menyeluruh dan terbuka. Hal ini bukan sekadar soal administrasi anggaran, melainkan menyangkut pemenuhan hak konstitusional desa sesuai peraturan perundang-undangan terbaru.
Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus M. Yasin, mengingatkan bahwa dasar hukum yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku per 27 Maret 2026. Standar ini menjadi rujukan utama, bukan sekadar angka yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Yang harus diperiksa bukan hanya berapa angka DBHP yang tertulis di APBD, melainkan seluruh rantai perhitungannya. Berapa realisasi pajak dan retribusi dasarnya, berapa bagian yang menjadi hak desa, bagaimana rumus pembagiannya, berapa yang ditetapkan, dan berapa yang benar-benar disalurkan ke desa,” tegas Agus, Rabu (23/9/2026).
Agus menegaskan, penetapan APBD tidak serta-merta menghapus kewajiban Pemkab untuk mematuhi peraturan yang lebih tinggi. Jika hasil pengujian menunjukkan penyaluran berada di bawah batas minimum yang diwajibkan, maka kekurangan tersebut wajib dihitung dan diselesaikan melalui mekanisme anggaran yang sah.
Praktik pengelolaan keuangan daerah pada 2026 juga mengakui adanya penyesuaian: kekurangan maupun kelebihan realisasi DBHP dapat diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya. Namun demikian, setiap selisih wajib memiliki jejak pertanggungjawaban yang jelas, mulai dari realisasi penerimaan, dasar perhitungan, rumus pembagian, keputusan penetapan hak desa, hingga bukti transfer dan pencatatan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Jangan cukup berkata ‘sudah sesuai APBD’. Pertanyaannya: sesuai dengan APBD atau sesuai dengan kewajiban hukum? Keduanya belum tentu sama,” ujarnya.
Tekanan fiskal, penurunan transfer pusat, atau keterbatasan kas daerah tidak otomatis menghapus kewajiban menyalurkan hak desa. Jika realisasi penerimaan menurun, buktikan dengan data yang transparan. Sebaliknya, jika penerimaan ternyata lebih besar dari yang dijadikan dasar perhitungan, maka selisih hak desa wajib disesuaikan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu melakukan penelaahan, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menguji aspek kepatuhan dalam pemeriksaan keuangan daerah.
Agus menekankan, kekurangan pembayaran DBHP belum tentu langsung merupakan tindak pidana korupsi. Namun, jika pemeriksaan menemukan adanya rekayasa data, penyalahgunaan wewenang, atau pengurangan hak desa secara sengaja sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka perkara dapat berkembang ke ranah pidana sesuai pembuktian aparat penegak hukum.
“Jangan menutup mata terhadap kemungkinan itu. Jika unsurnya ada, hukum harus berjalan,” ucapnya.
Sehubungan dengan hal itu, DPRD Purwakarta, khususnya Badan Anggaran, diminta meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan rekonsiliasi DBHP secara lengkap dan terbuka.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab: berapa realisasi pajak dan retribusi yang dijadikan dasar? Berapa persentase kewajiban penyaluran ke desa? Berapa yang sudah disalurkan? Berapa kekurangannya? Dan kapan akan dipenuhi?
“DBHP bukan pemberian Pemkab kepada desa. Itu adalah hak pendapatan desa yang wajib dihitung, disalurkan, dan dipertanggungjawabkan,” tegas Agus.
Ia menutup dengan pesan: “Kalau sesuai, buka datanya. Kalau kurang, hitung dan lunasi. Kalau menyimpang, periksa siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai hak desa menjadi korban permainan angka.”***



Tinggalkan Balasan