Pembangunan Gedung NOC PJT II Disorot: Tanpa Izin Bangunan dan Proses Lelang Dipertanyakan

|

GUGAH – Pembangunan fasilitas Network Operation Control (NOC) Perum Jasa Tirta II (PJT II) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek yang bernilai miliaran rupiah ini disinyalir sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mulai dari ketiadaan izin bangunan hingga dugaan ketidaknetralan dalam proses pelelangan.

Pertanyaan pertama yang muncul adalah terkait kelengkapan dokumen perizinan. Pembangunan gedung NOC tersebut diduga tidak memenuhi syarat administratif mendasar, yaitu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait. Tanpa izin resmi tersebut, keabsahan dan kelayakan bangunan sejak awal menjadi tanda tanya besar.

Baca Juga:  Aspirasi Tersalur, Keamanan Terjaga: Polres Sukabumi Amankan Pergerakan Massa Buruh

Anak Perusahaan Menang Lelang, Netralitas Dipertanyakan

Sorotan yang tak kalah kuat mengarah pada proses pengadaan yang dimenangkan oleh anak perusahaan PJT II sendiri, yaitu PT JTL. Keterbukaan informasi dalam proses lelang dinilai sarat kepentingan, terutama setelah terungkap bahwa Direktur PT JTL yang memenangkan tender tersebut masih berstatus sebagai karyawan aktif PJT II.

Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa PJT II tidak bersikap netral dalam pelaksanaan lelang. Ketika pihak yang mengelola proses pengadaan sekaligus memiliki keterkaitan kepentingan dengan pemenang tender, prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas menjadi sangat rentan.

Baca Juga:  MUI Garut Tegaskan Kirab Budaya Sunda Bukan Praktik Syirik, Budaya Dinilai Bisa Jadi Media Dakwah

Mengingat nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, publik berhak mengetahui dengan jelas bagaimana proses penilaian dan penetapan pemenang dilakukan. Apakah penawaran yang masuk benar-benar dievaluasi secara objektif, atau justru telah diarahkan sejak awal mengingat keterkaitan personal dan kelembagaan yang ada?

Hingga berita ini disampaikan, pihak manajemen PJT II belum memberikan tanggapan resmi. Manager Humas PJT II, Rani, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih menelaah informasi tersebut.

“Ditunggu ya. Belum bisa memberikan pernyataan, kami harus pastikan informasi ke internal dan penanggung jawab terkait informasi,” ujar Rani melalui sambungan selulernya, Kamis (11/9/2026).

Baca Juga:  Momen Akrab Jenderal Dudung Hormati KH Abun Bunyamin Warnai Kunjungan ke Purwakarta

Pembangunan infrastruktur strategis seperti NOC memang diperlukan untuk mendukung kinerja perusahaan. Namun kebutuhan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tata kelola yang baik.

Proyek bernilai besar justru menuntut transparansi setinggi-tingginya, mulai dari perizinan yang lengkap, proses lelang yang bebas dari benturan kepentingan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

PJT II diharapkan segera membuka informasi secara lengkap dan transparan guna menjawab keraguan yang berkembang. Keterbukaan adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan publik, bukan sebaliknya.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran