Sidang Pledoi Supriadi di PN Tasikmalaya Memanas, Kuasa Hukum Tuntut Bebas Murni

|

GUGAH — Persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Supriadi alias Abang kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Senin (7/9/2026).

Agenda sidang dengan Nomor Perkara 165/Pid.B/2026/PN TSM itu memasuki tahap pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Tim Penasihat Hukum Supriadi meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak serta martabatnya.

Tim kuasa hukum menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan tidak cukup untuk membuktikan Supriadi melakukan penganiayaan terhadap Abdul Yani.

Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Pembuktian

Dalam pledoi, Tim Penegak Keadilan Petani Tasikmalaya memaparkan sejumlah fakta yang menurut mereka melemahkan konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka menyoroti keterangan enam saksi yang meringankan atau a de charge. Para saksi yang berada di lokasi kejadian tersebut, menurut kuasa hukum, konsisten menyatakan tidak melihat Supriadi melakukan tindakan menyundul atau menanduk korban.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan para saksi JPU. Mereka menemukan perbedaan keterangan mengenai jumlah tandukan, posisi Supriadi saat kejadian, hingga keberadaan sejumlah saksi di lokasi.

Perbedaan itu, menurut tim pembela, membuat rangkaian pembuktian perkara tidak berdiri secara kokoh.

Baca Juga:  Elza Syarief Diklaim Tak Mundur, tapi Dicabut sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Mereka juga mempersoalkan Visum et Repertum yang menjadi salah satu dasar pembuktian. Kuasa hukum menilai temuan berupa gigi goyang dan gusi bengkak tidak secara langsung menggambarkan luka akibat sundulan ke arah pipi seperti yang didakwakan.

Selain itu, tim pembela menyoroti latar belakang dokter yang melakukan pemeriksaan. Dokter tersebut merupakan dokter umum, bukan dokter spesialis kedokteran forensik.

Fakta lain yang mereka ajukan berkaitan dengan kondisi korban setelah kejadian. Menurut kuasa hukum, korban masih mampu mengendarai sepeda motor sendiri menuju kebun dan menjalankan aktivitasnya sesaat setelah peristiwa yang didakwakan.

Atas rangkaian fakta tersebut, tim pembela menyatakan unsur penganiayaan yang didakwakan JPU belum terbukti secara meyakinkan.

JPU Sebelumnya Tuntut Supriadi 8 Bulan Penjara

Dalam sidang sebelumnya, Senin (31/8/2026), JPU menuntut Supriadi dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

JPU juga meminta majelis hakim tetap menahan Supriadi serta menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap Abdul Yani.

Baca Juga:  Strategi Optimalisasi PAD Purwakarta: Sinergi Pemda, Kejari, dan Kesadaran Publik

Kini, pembuktian perkara tersebut memasuki tahap akhir. Setelah jaksa menyampaikan tuntutan, kuasa hukum memberikan perlawanan melalui pledoi.

Sidang Diskors, Massa Sempat Memanas

Ketegangan tidak hanya terjadi dalam ruang persidangan. Situasi di sekitar PN Tasikmalaya juga sempat memanas setelah pembacaan pledoi.

Majelis hakim menskors persidangan selama dua jam setelah JPU mengajukan replik secara langsung.

Massa pendukung Supriadi yang menunggu di area pengadilan kemudian menuntut kepastian mengenai kelanjutan persidangan. Situasi sempat diwarnai kegaduhan karena massa menunggu cukup lama selama proses skors berlangsung.

Persidangan akhirnya kembali dibuka. Namun, agenda replik JPU berlangsung singkat. Kondisi itu kembali memicu kekecewaan massa yang sebelumnya telah menunggu selama masa skors.

Meski sempat terjadi ketegangan, persidangan tetap berjalan hingga agenda hari itu selesai.

Kuasa Hukum: Kami Tuntut Bebas dan Pemulihan Martabat

Usai persidangan, perwakilan Tim Kuasa Hukum Supriadi, Endang Komarudin, S.H., menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

“Tim kuasa hukum sudah menyusun pledoi dengan teliti dan tadi sudah dibacakan di persidangan. Fakta dan bukti persidangan menunjukkan Abang Supriadi tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana tuntutan dari JPU. Kita tegas menuntut putusan bebas dan memulihkan hak serta martabat Abang Supriadi,” kata Endang.

Baca Juga:  Polri Kembangkan Analisis Pengaduan Kontinjensi Berbasis AI untuk Perkuat Respons Keamanan

Pernyataan tersebut menegaskan posisi pembela yang menilai perkara ini tidak hanya menyangkut hukuman pidana, tetapi juga menyangkut hak terdakwa untuk memperoleh putusan berdasarkan pembuktian yang kuat di persidangan.

Vonis Digelar Pekan Depan

Majelis Hakim PN Tasikmalaya menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 14 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan.

Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir bagi Supriadi setelah jaksa menuntutnya delapan bulan penjara dan tim pembela meminta majelis hakim menjatuhkan bebas murni.

Setelah memperoleh kepastian jadwal vonis, massa yang sejak awal mengawal perkara di PN Tasikmalaya membubarkan diri.

Perhatian kini tertuju pada ruang sidang PN Tasikmalaya. Di sanalah majelis hakim akan menentukan apakah rangkaian bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan cukup untuk membuktikan kesalahan Supriadi atau justru menguatkan argumentasi pembela bahwa terdakwa harus dibebaskan.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran