GUGAH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memastikan setiap kebijakan dan regulasi daerah yang berkaitan dengan persoalan sosial sensitif tetap disusun dengan perspektif hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikan Hasbullah dalam audiensi dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur di Kantor Bupati Cianjur, Kamis (20/8/2026. Audiensi turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Ahmad Rifai Azhari, Ketua Umum MUI Kabupaten Cianjur KH. R. Abdul Rauf, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Pertemuan tersebut membahas dinamika sosial dan situasi HAM di Kabupaten Cianjur, termasuk isu LGBT, Ahmadiyah, perlindungan anak, kesehatan, serta kebijakan daerah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Hasbullah menekankan bahwa penyusunan regulasi tidak seharusnya dilakukan dengan pendekatan penghakiman terhadap kelompok atau individu tertentu.
Menurutnya, persoalan sosial yang sensitif perlu dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hukum, sosial, ekonomi, kesehatan, hingga nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat.
“Dalam membuat regulasi jangan selalu penghakiman. Perlu pendekatan ekonomi dan agama,” ujar Hasbullah.
Ia menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi setiap warga negara. Perbedaan pandangan mengenai suatu perilaku, menurutnya, tidak boleh kemudian menjadi pembenaran terhadap tindakan persekusi, intimidasi, diskriminasi maupun pengucilan.
“Keberadaannya tidak bisa kita larang, tetapi perilakunya harus kita lihat dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku,” katanya.
Hasbullah juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi pelajar. Ia menilai berbagai persoalan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan perlunya peningkatan kolaborasi dalam memberikan perlindungan dan pembinaan kepada anak.
“Bagi saya, anak-anak ini adalah pemimpin masa depan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut anak tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Pemerintah, keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat perlu mengambil peran bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Selain isu LGBT, audiensi juga membahas keberadaan kelompok Ahmadiyah. Hasbullah menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk faktor sosial dan ekonomi, serta dalam hal-hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan, pemenuhan hak masyarakat tetap harus diperhatikan.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. R. Abdul Rauf, dalam audiensi tersebut menyampaikan pandangan mengenai isu Ahmadiyah dan LGBT.
Terkait LGBT, MUI Kabupaten Cianjur menyampaikan sikap tidak menyetujui perilaku LGBT yang dilakukan secara terbuka. Namun, dalam menghadapi persoalan tersebut, MUI juga menekankan pentingnya pendekatan yang dapat meredam potensi konflik di tengah masyarakat.
KH. R. Abdul Rauf menjelaskan bahwa MUI selama ini melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan LGBT. Menurutnya, pendekatan kepada masyarakat perlu dilakukan secara terukur agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Ia juga menyampaikan bahwa MUI berupaya meredam munculnya respons dari kelompok Islam garis keras. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa setiap tindakan tetap memiliki konsekuensi hukum sehingga penyelesaian persoalan tidak boleh dilakukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Dalam konteks tersebut, MUI juga menyampaikan pandangan dan fatwa keagamaan kepada pemerintah sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan, sembari tetap memahami kondisi serta kewenangan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
“Yang sudah kami lakukan adalah meredam kelompok Islam garis keras, karena ada konsekuensi hukum,” jelasnya.
KH. R. Abdul Rauf juga menyampaikan perlunya pengaturan terhadap kegiatan yang dilakukan secara terbuka apabila dinilai berpotensi menimbulkan keresahan atau memancing reaksi masyarakat. Menurutnya, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai persoalan tersebut sangat sensitif di Kabupaten Cianjur sehingga diperlukan kehati-hatian, komunikasi, dan koordinasi antara pemerintah, tokoh agama, serta masyarakat.
“Kalau terbuka, itu sama saja memancing,” ujarnya.
MUI juga menyinggung persoalan LGBT di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama melalui penguatan edukasi dan pencegahan. Ia berharap persoalan serupa tidak berkembang di lingkungan pendidikan dan pesantren di Kabupaten Cianjur.
Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur menyampaikan bahwa isu LGBT juga perlu dilihat melalui perspektif kesehatan masyarakat, termasuk edukasi mengenai penyakit menular seksual dan HIV/AIDS.
Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa terdapat berbagai faktor yang memengaruhi perilaku dan kondisi kesehatan seseorang, termasuk lingkungan. Karena itu, upaya edukasi dan pencegahan dilakukan melalui berbagai lini, termasuk edukasi kepada ibu hamil dan lingkungan sekolah.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cianjur menyampaikan bahwa sepanjang tahun berjalan terdapat 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dalam pembahasannya, DP3A juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Penguatan pola asuh keluarga, edukasi, serta pendampingan keluarga dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Dari sisi hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur menyampaikan sejumlah regulasi daerah yang berkaitan dengan isu yang dibahas dalam audiensi.
Di antaranya regulasi mengenai pencegahan dini terhadap budaya LGBT dalam ketahanan keluarga, penyelenggaraan kesehatan, serta penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.
Pembahasan tersebut menjadi penting untuk memastikan implementasi regulasi daerah tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah, peraturan perundang-undangan, serta prinsip penghormatan dan perlindungan HAM.
Audiensi yang turut melibatkan lintas sektor tersebut menjadi ruang untuk menyatukan perspektif antara pemerintah, aparat daerah, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menghadapi persoalan sosial yang sensitif.
Hasbullah menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Namun, regulasi yang dibentuk tidak boleh menjadikan intimidasi dan penghakiman sebagai pendekatan utama.
“Jangan membuat perda yang berbasis intimidasi,” tegas Hasbullah.
Menurutnya, regulasi harus mampu menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Regulasi harus berbasis HAM,” pungkasnya.
Audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam menjaga kondusivitas daerah, mencegah potensi pelanggaran HAM, serta memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan hukum dan prinsip hak asasi manusia.***



Tinggalkan Balasan