Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Garut, 503 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

|

GUGAH – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut, Jalan K.H. Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Senin (17/8/2026).

Pada kesempatan itu, Abdusy Syakur Amin membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Baca Juga:  PKBM Bina Aksara Lepas Peserta Didik Angkatan I Tahun 2026

Pemerintah juga memandang kebijakan tersebut sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan memiliki kesempatan kembali ke tengah masyarakat dengan bekal pembinaan yang lebih baik.

Bagi narapidana, remisi diharapkan dapat mendorong semangat untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, dan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

“Sementara itu, bagi Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang bahwa setiap anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas mencapai 645 orang, terdiri atas 641 narapidana dan empat tahanan. Dari total narapidana tersebut, sebanyak 503 orang memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.

Baca Juga:  Bertahun-tahun Bertahan di Jalan Rusak, Warga Sukatani Kini Bisa Bernapas Lega

Rinciannya, sebanyak 502 narapidana menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana dengan besaran antara satu hingga enam bulan. Sementara itu, satu narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum II berupa pengurangan masa pidana selama tiga bulan dan langsung dinyatakan bebas.

Rusdedy menjelaskan bahwa pemberian remisi diberikan setelah melalui proses pembinaan serta penilaian terhadap perilaku dan kedisiplinan warga binaan. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses pengusulan remisi sehingga dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Baca Juga:  Santri Garut Dicabuli Oknum Ustadz, KNPI Desak Hukum Tanpa Kompromi dan Perlindungan Korban

Selain sebagai pemenuhan hak warga binaan, pemberian remisi juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara. Berdasarkan perhitungan Lapas Kelas IIA Garut, penghematan biaya makan warga binaan melalui program remisi tahun 2026 mencapai Rp1.009.140.000.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan tetapi juga dapat turut mendukung efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara,” tandasnya.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran