81 Tahun Indonesia Merdeka, Jangan Biarkan Anak Madrasah Belajar di Ruang Kelas Rusak

|

GUGAH — Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka semestinya menjadi momentum untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang aman dan layak.

Namun, persoalan mendasar masih ditemukan di lingkungan pendidikan madrasah. Di sejumlah daerah, peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) masih mengikuti pembelajaran di ruang kelas yang mengalami kerusakan, mulai dari ringan hingga berat.

Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan bangunan. Ruang kelas merupakan tempat utama anak-anak belajar, tumbuh, dan mempersiapkan masa depan. Ketika ruang belajar tidak layak, keselamatan, kenyamanan, kesehatan, hingga kualitas pembelajaran ikut dipertaruhkan.

Berdasarkan pendataan pendidikan madrasah Kementerian Agama, kondisi sarana dan prasarana, termasuk kebutuhan rehabilitasi ruang kelas, masih menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Pimpinan Wilayah PGM Indonesia Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah tidak berhenti pada pendataan. Persoalan ruang kelas rusak harus diterjemahkan menjadi kebijakan rehabilitasi yang terukur, transparan, berkelanjutan, dan berdasarkan tingkat kerusakan.

Anak Madrasah Adalah Anak Indonesia

Ketua PW PGM Indonesia Provinsi Jawa Barat, Asep Rizal Asy’ari, mengatakan persoalan ruang kelas rusak harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan sumber daya manusia.

Menurutnya, momentum 81 tahun kemerdekaan tidak seharusnya masih diwarnai oleh anak-anak yang belajar dalam kondisi ruang kelas yang membahayakan.

“Kita sedang memasuki usia 81 tahun Indonesia merdeka. Tetapi jangan sampai masih ada anak-anak madrasah yang belajar di ruang kelas yang rusak dan tidak layak,” kata Asep dalam keterangannya Minggu (16/8/2026).

Baca Juga:  Wildan Fathurrahman: Jangan Biarkan Stigma Merampas Kemerdekaan Orang dengan HIV

Ia menegaskan, peserta didik madrasah memiliki hak yang sama dengan peserta didik di satuan pendidikan lainnya untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman dan bermartabat.

“Mereka adalah anak-anak Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan bermartabat,” ungkapnya.

Asep menilai negara tidak boleh membedakan kualitas layanan pendidikan berdasarkan jenis satuan pendidikan.

Madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, menurut dia, keberadaan madrasah tidak dapat ditempatkan sebagai bagian yang berada di luar perhatian pembangunan pendidikan nasional.

“Jangan sampai ada kesenjangan perlakuan. Ketika sekolah mendapatkan perhatian untuk pembangunan dan rehabilitasi, madrasah juga harus mendapatkan hak yang sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberpihakan anggaran seharusnya diarahkan untuk memastikan setiap anak dapat belajar dalam kondisi yang layak.

“Prinsipnya sederhana: uang negara harus hadir untuk memastikan setiap anak belajar di tempat yang layak,” ujarnya.

Pemerintah Diminta Memiliki Peta Kondisi Ruang Kelas Madrasah

Untuk memastikan kebijakan tepat sasaran, PW PGM Indonesia Jawa Barat mendorong Kementerian Agama melakukan pemutakhiran sekaligus publikasi data nasional kondisi ruang kelas MI, MTs, dan MA.

Data tersebut setidaknya mencakup jumlah ruang kelas dalam kondisi baik, rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Selain itu, perlu dicatat ruang kelas yang membutuhkan rehabilitasi total, lokasi madrasah, jumlah peserta didik yang terdampak, serta kebutuhan anggaran.

Baca Juga:  KPK Turun Gunung, Disdik Purwakarta Perketat Pengawasan SPMB 2026

Menurut Asep, data yang terbuka dan terintegrasi akan membantu pemerintah menentukan prioritas secara objektif.

Kebijakan rehabilitasi, kata dia, jangan ditentukan berdasarkan siapa yang paling kuat mengusulkan atau siapa yang paling mampu memenuhi persyaratan administratif.

“Penentuan prioritas rehabilitasi harus berdasarkan tingkat kerusakan dan urgensi keselamatan peserta didik, bukan semata-mata berdasarkan kemampuan administratif madrasah mengakses program pemerintah,” katanya.

Dengan pemetaan tersebut, madrasah yang berada dalam kondisi paling mendesak dapat memperoleh intervensi lebih cepat.

Madrasah Swasta Tidak Boleh Menjadi Anak Tiri

Sebagian besar madrasah di Indonesia diselenggarakan oleh masyarakat. Selama puluhan tahun, keberadaan madrasah swasta turut memperluas akses pendidikan bagi jutaan anak Indonesia.

Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawab terhadap sarana dan prasarana pendidikan.

“Madrasah swasta bukan berarti tanggung jawab negara menjadi swasta,” tegas Asep.

Menurutnya, negara tetap memiliki kewajiban memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu dan lingkungan belajar yang aman.

Karena itu, pemerintah diminta memberikan perhatian khusus kepada madrasah swasta yang memiliki keterbatasan kemampuan pembiayaan pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana.

Persoalan kemampuan pembiayaan madrasah, kata Asep, tidak boleh menentukan apakah seorang anak mendapatkan ruang belajar yang aman atau tidak.

Saatnya Memerdekakan Ruang Belajar

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pemenuhan hak pendidikan.

Baca Juga:  Jangan Jadikan Reaktivasi SPP sebagai Jalan Pintas, Saatnya Jawa Barat Membangun BOSDA yang Berkeadilan

Kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan. Lebih dari itu, kemerdekaan harus menghadirkan kesempatan yang setara bagi setiap anak untuk belajar dan meraih masa depan.

Atas dasar itu, PW PGM Indonesia Jawa Barat mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menetapkan rehabilitasi ruang kelas madrasah rusak berat sebagai prioritas nasional hingga memastikan anggaran rehabilitasi tersedia secara berkelanjutan.

Pemerintah juga didorong membuka data kondisi sarana dan prasarana madrasah secara transparan, memprioritaskan madrasah dengan kondisi paling memprihatinkan, serta memastikan tidak ada diskriminasi pembangunan sarana pendidikan antara sekolah dan madrasah.

Selain itu, organisasi profesi guru dan masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan program rehabilitasi agar pelaksanaannya dapat berjalan transparan dan tepat sasaran.

Asep mengingatkan, pembangunan Indonesia tidak boleh hanya diukur dari berdirinya gedung-gedung tinggi, jalan tol, kawasan industri, maupun proyek besar lainnya.

“Indonesia boleh membangun gedung-gedung tinggi, jalan tol, kawasan industri, dan berbagai proyek besar. Tetapi jangan lupa, di sudut-sudut negeri ada anak-anak yang sedang belajar untuk menjadi masa depan Indonesia,” ujarnya.

“Pastikan mereka memiliki ruang kelas yang aman, nyaman, dan layak,” ujarnya.

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka.

Di ruang-ruang kelas itulah masa depan Indonesia sedang dibentuk. Karena itu, memastikan anak madrasah belajar di tempat yang aman bukan sekadar urusan rehabilitasi bangunan, melainkan bagian dari memastikan kemerdekaan benar-benar dirasakan oleh seluruh anak bangsa.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran