GUGAH – Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, seharusnya menjadi momen untuk menumbuhkan rasa hormat dan kebanggaan terhadap simbol-simbol negara.
Namun di Kabupaten Purwakarta, di sepanjang jalan dari pertigaan Pasar Rebo hingga pertigaan Gentong, pemandangan yang justru menyayat hati terlihat: belasan batang pohon dibungkus kain merah putih seolah-olah bendera negara hanyalah pembungkus biasa untuk menghias tanaman.
Tindakan ini terlihat sepele di mata sebagian orang, sekadar ingin menambah warna dan semangat kemerdekaan. Namun jika ditelusuri dari sisi hukum dan penghormatan terhadap negara, hal itu justru melanggar ketentuan yang telah ditetapkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf e ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk pembungkus barang atau penutup benda lain yang dapat menurunkan kehormatannya.
Membungkus pohon dengan kain berwarna merah putih yang berfungsi sebagai bendera negara persis masuk ke dalam larangan tersebut.
Lebih dari itu, melilitkan langsung ke batang pohon berisiko membuat bendera kotor terkena getah, basah tergenang air hujan, kusut, bahkan robek, dan memperlakukan bendera dalam kondisi rusak atau kusam juga dilarang berdasarkan Pasal 24 huruf c.
Pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran aturan tertulis. Pasal 66 dan Pasal 67 UU tersebut menetapkan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja merusak, menghina, atau menggunakan bendera negara melanggar ketentuan.
Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Purwakarta, Asep Fapet Kurniawan, menegaskan bahwa penghormatan terhadap bendera bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan cerminan kesadaran berbangsa.
“Kita ingin merayakan kemerdekaan, tapi jangan sampai cara kita justru menurunkan kehormatan bendera yang diperjuangkan pahlawan kita,” ujarnya, kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).
Sebenarnya, niat menghias lingkungan dengan nuansa merah putih sangatlah baik dan patut didorong. Caranya pun sederhana dan tetap menghormati aturan: kibarkan bendera menggunakan tiang yang tegak dan layak, dengan ukuran dan tinggi yang seimbang. Tidak perlu melilitkan ke pohon agar terlihat meriah.
Kita juga perlu merenungkan sejarah panjang warna merah putih sebelum menjadi bendera negara. Jauh sebelum kemerdekaan, warna ini sudah menjadi lambang kebesaran kerajaan di Nusantara, mulai panji Kerajaan Kediri, umbul-umbul Majapahit yang tercatat dalam Kitab Negarakertagama, hingga panji Kerajaan Bone dan bendera perang Sisingamangaraja XII. Merah melambangkan keberanian dan kehidupan lahiriah, putih melambangkan kesucian dan kejernihan batiniah.
Kemudian, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati dengan tangan sendiri, dikibarkan di Pegangsaan Timur 56 pada 17 Agustus 1945, diselamatkan berulang kali di tengah perang kemerdekaan, hingga akhirnya disimpan dengan penuh kehati-hatian di Istana Merdeka karena keberadaannya yang sangat berharga dan rapuh.
Bagaimana mungkin kain yang dijahit dengan penuh cinta, dijaga nyawanya oleh para pendahulu kita, kini kita gulung dan lilitkan pada batang pohon seolah-olah kain perca biasa?
Kemerdekaan bukan hanya soal berhenti dijajah bangsa asing. Kemerdekaan yang sejati adalah ketika kita mampu menghormati simbol perjuangan sendiri dengan penuh kesadaran dan kesopanan. Menghias boleh, semangat boleh membara, namun bendera Merah Putih tetaplah bendera negara, bukan pembungkus pohon.
Mari kita perbaiki cara kita merayakan kemerdekaan. Agar semangat merah putih tidak hanya terlihat di permukaan jalan, tetapi lebih dulu tumbuh di hati, dan dijunjung tinggi sebagaimana pantasnya sebuah lambang kedaulatan bangsa.
Hingga artikel ini diterbitkan, Redaksi telah berupaya menghubungi para pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Apabila tanggapan resmi telah diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, hak jawab, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.*



Tinggalkan Balasan