Target Infak Baznas Ciamis Rp10 Juta per Desa Disorot, Warga Minta Evaluasi

|

GUGAH — Penetapan target penghimpunan infak sebesar Rp10 juta per desa per bulan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis mendapat sorotan dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi dan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penghimpunan dana masyarakat lebih berorientasi pada pencapaian target dibandingkan penguatan fungsi utama Baznas dalam pengelolaan zakat.

Sorotan itu disampaikan Marsyid, warga Desa Pamalayan, Kabupaten Ciamis. Ia menilai besaran target penghimpunan perlu disertai penjelasan mengenai dasar penetapan, mekanisme penghimpunan, hingga penggunaan dana yang berhasil dikumpulkan.

“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besar kecilnya nominal infak. Yang lebih penting adalah bagaimana memastikan agar penghimpunan dana masyarakat tidak dilakukan dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan tekanan kepada desa maupun masyarakat,” ujar Marsyid, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, apabila target Rp10 juta per desa per bulan diterapkan kepada 265 desa dan kelurahan, maka potensi penghimpunan mencapai sekitar Rp31,8 miliar per tahun.

Baca Juga:  Juara Jabar, Nafiz Azkar Melaju ke Final FLS3N Nasional

Karena itu, Marsyid meminta Baznas Ciamis memberikan informasi yang transparan mengenai target tersebut, termasuk dasar kebijakan, mekanisme penghimpunan, serta sistem pelaporan dan pendistribusian dana.

Ia mengingatkan bahwa Baznas memiliki mandat utama dalam pengelolaan zakat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga pelaporan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Sementara infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya juga menjadi bagian dari ruang lingkup pengelolaan Baznas. Namun, menurut Marsyid, penghimpunannya harus tetap dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Soroti Potensi Persepsi “Bapenda Syariah”

Marsyid juga menyoroti pola penetapan target penghimpunan yang menurutnya berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa Baznas Ciamis berubah menjadi semacam ‘Bapenda Syariah’, yang lebih menonjolkan target penghimpunan dibandingkan penguatan fungsi utamanya dalam pengelolaan zakat dan pendistribusiannya kepada masyarakat yang berhak menerima,” katanya.

Baca Juga:  Anggota Polres Tasikmalaya Kota Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Lingkar Utara, Polisi Selidiki Penyebabnya

Menurut dia, kritik tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan keberadaan Baznas. Sebaliknya, evaluasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat tersebut.

Minta Kejelasan soal Infak Ramadan

Selain target penghimpunan, Marsyid juga meminta penjelasan terkait penetapan nominal infak pada bulan Ramadan.

Menurutnya, apabila terdapat nominal infak yang disampaikan kepada masyarakat, perlu dijelaskan secara terbuka apakah angka tersebut merupakan imbauan, rekomendasi, atau memiliki dasar ketentuan tertentu.

“Jangan sampai masyarakat memahami infak sebagai kewajiban dengan besaran yang telah ditentukan, karena karakteristik infak berbeda dengan zakat,” ujarnya.

Pemkab Diminta Lakukan Pembinaan dan Evaluasi

Marsyid selanjutnya meminta Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kebijakan maupun pelaksanaan tugas Baznas Ciamis.

Baca Juga:  Journalist Chess Exhibition 2026, Saat Wartawan Bertarung di Atas Papan Catur

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kebijakan penghimpunan dan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya tetap berjalan sesuai mandat, peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, dan kepentingan masyarakat.

“Bila dalam evaluasi ditemukan persoalan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komisioner, Pemkab Ciamis dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan peninjauan terhadap keputusan pengangkatan komisioner apabila memang terdapat alasan yang kuat dan objektif,” kata Marsyid.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap pengelolaan dana umat di Kabupaten Ciamis.

“Kritik ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan Baznas. Justru sebaliknya, saya ingin Baznas Ciamis semakin dipercaya masyarakat. Karena dana yang dikelola adalah dana umat, maka seluruh proses penghimpunan dan pendistribusiannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran