GUGAH – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengubah arah strategi pemberantasan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal. Jika sebelumnya penegakan hukum lebih banyak berfokus pada pelaku di lapangan, kini pemerintah menargetkan aktor intelektual, pemodal, hingga aliran dana yang menopang bisnis ilegal bernilai besar tersebut.
Perubahan pendekatan ini dilakukan seiring meningkatnya kompleksitas kejahatan perdagangan satwa liar yang kini beroperasi secara terorganisasi, melibatkan jaringan lintas daerah, bahkan lintas sektor. Kondisi tersebut dinilai tidak lagi dapat ditangani hanya dengan perangkat hukum kehutanan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penanganan perdagangan TSL ilegal harus memanfaatkan berbagai instrumen hukum secara terpadu, mulai dari pidana kehutanan, tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan hingga tindak pidana pencucian uang dan sektor jasa keuangan.
“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal,” kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Dwi, pola kejahatan yang semakin rapi dan terstruktur menuntut perubahan paradigma penegakan hukum. Aparat tidak cukup hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi harus mampu membongkar keseluruhan jaringan, termasuk pihak yang mengendalikan bisnis ilegal dari balik layar.
Ia menegaskan, keberhasilan penegakan hukum seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka yang diproses, melainkan dari kemampuan negara memutus sumber keuntungan yang menjadi daya tarik utama kejahatan tersebut. Karena itu, strategi pemulihan aset (asset recovery) serta pemanfaatan sains forensik akan diperkuat dalam proses penyidikan.
“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana. Melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” ujarnya.
Melalui strategi baru ini, Kemenhut juga akan memburu beneficial owner, yakni pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan dari praktik perdagangan satwa liar ilegal meski tidak tampil sebagai pelaku langsung.
“Untuk merealisasikan strategi tersebut, forum yang digelar Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan bersama program LEVERAGE merumuskan empat langkah. Salah satunya mendorong pembentukan Satgas Penegakan Hukum Terpadu untuk menangani kasus TSL ilegal berisiko tinggi dan berskala besar,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menilai penelusuran aset dan penerapan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi kunci untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar hingga ke akar.
“Keterpaduan ini harus diwujudkan melalui peningkatan kapasitas SDM yang berkelanjutan, penguatan wadah komunikasi PPNS. Hingga pembentukan Tim Satgas Khusus penanganan TPPU dan penelusuran aset,” kata Rudianto.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenhut bersama program LEVERAGE juga tengah menyusun kajian mengenai tantangan penyidikan tindak pidana perdagangan TSL ilegal. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan satwa liar melalui pemutusan aliran keuntungan finansialnya.***



Tinggalkan Balasan