224 Guru di Cianjur Tercatat Sebagai Tendik

|

GUGAH – Sebanyak 224 tenaga pendidik di Kabupaten Cianjur menghadapi ironi birokrasi. Selama hampir 10 bulan mereka mengajar di ruang kelas, menyusun perangkat pembelajaran, menilai hasil belajar siswa, hingga menjadi wali kelas. Namun, secara administratif mereka masih tercatat sebagai Tenaga Kependidikan (Tendik), bukan guru.

Perbedaan status tersebut bukan sekadar persoalan nomenklatur. Akibat status administrasi yang belum berubah, ratusan tenaga pendidik itu belum dapat memperoleh hak-hak yang melekat pada profesi guru, termasuk kesempatan mengakses tunjangan profesi dan berbagai hak kepegawaian lainnya.

Di lapangan, tanggung jawab yang mereka emban tidak berbeda dengan guru pada umumnya. Setiap hari mereka menjalankan proses belajar mengajar demi memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung. Namun, pengakuan administratif yang menjadi dasar pemenuhan hak hingga kini belum mereka peroleh.

Baca Juga:  LBH Arya Mandalika Minta Perhatian Gubernur Jabar untuk Kasus Meninggalnya Pegawai BKAD Purwakarta yang Belum Terang Motifnya

Kondisi itu memunculkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Mereka berada dalam posisi serba sulit: tetap menjalankan tugas mengajar demi kepentingan peserta didik, tetapi harus menerima ketidakpastian status yang berimbas pada kesejahteraan dan kepastian karier.

Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) Kabupaten Cianjur menilai persoalan tersebut telah melampaui urusan administrasi. Menurut forum, lambannya penyelesaian status 224 tenaga pendidik menyangkut kepastian hukum, perlindungan profesi, serta penghormatan terhadap mereka yang telah menjalankan tugas sebagai guru.

Baca Juga:  Jembatani Sekat Pembatas: STONFEST 2026 Sukses Pertemukan Tiga Generasi di Cianjur

Ketua Koordinator Forum GTKN Kabupaten Cianjur, Abizar, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.

Forum GTKN menyampaikan dua tuntutan kepada pemerintah, yakni:

  1. Pemerintah Kabupaten Cianjur segera mengusulkan perubahan status administrasi 224 tenaga pendidik dari Tenaga Kependidikan (Tendik) menjadi Guru Kelas sesuai tugas yang telah mereka jalankan.
  2. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur bersama BKPSDM segera mengawal proses perubahan status tersebut dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah pusat agar penyelesaiannya dipercepat.
Baca Juga:  Tirta Benteng Buka Stan Pelayanan di Halal Fest MUI

Forum menilai kepastian status administrasi merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga pendidik sekaligus langkah penting untuk menjamin hak-hak guru dan meningkatkan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Bagi para guru, perjuangan ini bukan semata persoalan tambahan penghasilan, melainkan soal keadilan dan pengakuan negara terhadap pekerjaan yang selama ini mereka lakukan.

“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta negara mengakui pekerjaan yang setiap hari kami lakukan. Kami mengajar sebagai guru, maka sudah semestinya status kami juga diakui sebagai guru,” ujar Ketua Koordinator Forum GTKN Kabupaten Cianjur, Abizar, Selasa (4/8/2026).***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran