Istri Dominasi Gugatan Cerai di Purwakarta

|

GUGAH – Angka perceraian di Kabupaten Purwakarta masih menunjukkan tren tinggi sepanjang semester pertama 2026. Yang paling menonjol, mayoritas perkara justru diajukan oleh pihak istri, memperlihatkan semakin besarnya tekanan yang dihadapi rumah tangga akibat persoalan ekonomi.

Data Laporan Perkara Perceraian Januari–Juni 2026 mencatat sebanyak 1.322 perkara perceraian masuk ke Pengadilan Agama Purwakarta. Dari jumlah tersebut, 1.080 perkara merupakan Cerai Gugat atau gugatan yang diajukan istri kepada suami. Sementara Cerai Talak yang diajukan suami hanya mencapai 242 perkara.

Artinya, lebih dari 81 persen perkara perceraian di Purwakarta berasal dari gugatan istri.

Lonjakan perkara terlihat pada April dengan 292 perkara baru, terdiri dari 235 cerai gugat dan 57 cerai talak. Tren tinggi kembali terjadi pada Juni dengan 266 perkara, terdiri dari 201 cerai gugat dan 65 cerai talak. Adapun Maret menjadi bulan dengan jumlah perkara terendah, yakni 111 perkara.

Baca Juga:  Gempa M 7,8 Guncang Filipina, Siswa Histeris Saat Upacara Bendera

Di sisi lain, proses penyelesaian perkara juga berlangsung cepat. Selama Januari hingga Juni 2026, sebanyak 1.222 perkara perceraian telah diputus majelis hakim. Putusan terbanyak dijatuhkan pada April sebanyak 292 perkara, disusul Juni dengan 266 perkara.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Adam Iskandar, mengatakan jumlah perkara perceraian yang masuk masih terus bertambah setiap bulan.

“Kalau bulan Mei perkara yang diterima ada 286 perkara, kemudian Juni naik menjadi 323 perkara. Sampai akhir Juli angkanya juga sudah menyamai Juni dan kemungkinan masih akan bertambah,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:  Hadir untuk Perkuat Ketahanan Keluarga, GOW Purwakarta Siapkan Perempuan Lebih Mandiri dan Produktif

Menurut Adam, rata-rata perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Purwakarta berkisar 250 perkara setiap bulan, meski jumlahnya bersifat fluktuatif mengikuti jumlah hari kerja dan kondisi masing-masing bulan.

Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Adam mengungkapkan, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan di balik tingginya angka perceraian di Purwakarta.

Kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, menurunnya kemampuan memberikan nafkah, hingga tekanan biaya hidup menjadi alasan yang paling sering muncul dalam gugatan perceraian.

“Ekonomi memang menjadi mayoritas alasan perceraian sekarang. Ada juga fenomena judi online, tetapi yang paling banyak tetap karena persoalan nafkah dan kondisi ekonomi keluarga,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat pihak istri lebih banyak memilih mengajukan gugatan cerai.

“Kebanyakan memang istri yang menggugat. Apalagi sekarang harga-harga kebutuhan pokok juga semakin terasa. Ketika suami tidak mampu memenuhi nafkah keluarga, itu menjadi salah satu alasan yang paling banyak diajukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gus Yahya Hadir di Workshop Pesantren, Isyarat Politik Muktamar Mulai Terbaca?

Perceraian Bisa Gratis bagi Warga Tidak Mampu

Di sisi lain, Adam menjelaskan masyarakat kini dapat mengajukan perkara perceraian secara elektronik melalui e-Court, sehingga proses pendaftaran tidak lagi harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Biaya perkara umumnya berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Namun bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu, Pengadilan Agama menyediakan layanan prodeo atau berperkara tanpa biaya yang dibiayai negara.

“Kalau masyarakat memenuhi kriteria tidak mampu, mereka bisa mengajukan perkara secara prodeo. Anggarannya sudah disediakan pemerintah, meski kuota tahun ini sudah habis dan akan diusulkan kembali pada tahun depan,” pungkasnya.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran