Decade of Decadence Republik Indonesia: Ketika Supremasi Sipil Mulai Bergeser

|

Reformasi 1998 menjadi tonggak penting dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Salah satu agenda utamanya adalah mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan melalui penguatan prinsip supremasi sipil (civilian supremacy). Agenda tersebut diwujudkan melalui amandemen UUD 1945, pemisahan TNI dan Polri, penghapusan dwifungsi ABRI, serta lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Selama hampir dua dekade pascareformasi, batas antara fungsi pertahanan negara dan administrasi pemerintahan sipil relatif terjaga. Namun, dalam beberapa tahun terakhir muncul kecenderungan yang berbeda. Keterlibatan TNI tidak lagi terbatas pada urusan pertahanan, tetapi mulai menjangkau berbagai sektor pemerintahan, mulai dari ketahanan pangan, distribusi bantuan sosial, pembangunan desa, pengamanan proyek strategis nasional, hingga pelibatan Babinsa dalam jejaring informasi kepatuhan perpajakan.

Masing-masing kebijakan tersebut sering dipandang sebagai solusi administratif yang bersifat pragmatis. Akan tetapi, apabila dilihat secara menyeluruh, muncul pola yang menunjukkan semakin meluasnya peran militer di ranah pemerintahan sipil. Fenomena inilah yang patut dikaji dari perspektif hukum tata negara.

Perlu ditegaskan, tulisan ini bukan untuk mempersoalkan institusi TNI sebagai alat pertahanan negara. Sebaliknya, tulisan ini mengajak publik menguji apakah perluasan fungsi tersebut masih berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan, atau justru mengarah pada kemunduran nilai-nilai Reformasi.

Baca Juga:  Temuan BPK: 99 Mobil Dinas, 325 Motor dan 462 Sepeda Raib Entah Kemana?

Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara itu, Polri ditempatkan sebagai institusi yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemisahan tersebut merupakan desain konstitusi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sebagaimana pernah terjadi pada masa dwifungsi ABRI.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juga membatasi ruang gerak TNI. Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memang dimungkinkan, tetapi ruang lingkupnya ditentukan secara limitatif dan bukan sebagai kewenangan umum untuk menjalankan fungsi administrasi pemerintahan. Di sisi lain, prinsip negara hukum mengharuskan setiap tindakan pemerintahan memiliki dasar kewenangan yang jelas sesuai asas legalitas.

Dalam praktiknya, pelibatan TNI dalam berbagai program pemerintahan sipil terus meningkat. Mulai dari pendampingan ketahanan pangan, pengawasan distribusi bantuan sosial, pengamanan proyek strategis nasional, pembangunan desa, program makan bergizi gratis, kerja sama lintas kementerian, hingga pelibatan Babinsa dalam jejaring informasi kepatuhan perpajakan.

Apabila dilihat satu per satu, kebijakan tersebut mungkin tampak wajar. Namun, jika diamati secara kumulatif, terlihat adanya kecenderungan perluasan fungsi yang semakin menjauh dari mandat utama TNI sebagai alat pertahanan negara. Dalam teori administrasi publik, fenomena seperti ini dikenal sebagai mission creep, yakni meluasnya tugas suatu institusi secara bertahap hingga melampaui mandat awal yang diberikan oleh hukum.

Baca Juga:  Kurban APBN dan Ilusi Kesejahteraan Rakyat

Kemunduran demokrasi modern tidak selalu terjadi melalui kudeta militer atau perubahan konstitusi secara terbuka. Dalam banyak negara, kemunduran justru berlangsung perlahan melalui perluasan kewenangan lembaga negara yang semula bersifat sementara, administratif, atau teknis. Akibatnya, masyarakat menjadi terbiasa melihat keterlibatan aparat militer dalam berbagai urusan sipil hingga batas konstitusional yang dahulu dijaga menjadi kabur.

Di sinilah letak bahaya normalisasi. Hari ini Babinsa membantu pengawasan kepatuhan pajak, esok membantu pendataan ekonomi, kemudian terlibat dalam evaluasi program sosial, hingga pada akhirnya menjadi bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan. Masing-masing langkah mungkin tampak kecil, tetapi akumulasinya berpotensi mengubah desain kelembagaan negara tanpa harus mengubah satu pasal pun dalam konstitusi.

Prinsip supremasi sipil bukan dimaksudkan untuk membatasi kehormatan TNI. Justru sebaliknya, prinsip tersebut menjaga profesionalisme TNI agar tetap fokus pada fungsi pertahanan negara. Semakin luas pelibatan TNI dalam urusan sipil, semakin kabur pula batas pertanggungjawaban antar-lembaga negara, yang pada akhirnya berpotensi melemahkan akuntabilitas pemerintahan, memperluas kewenangan tanpa pengawasan memadai, mengaburkan pembagian fungsi, serta mengurangi independensi birokrasi sipil.

Baca Juga:  Menjaga Alam Papua, Tugas Siapa?

Argumen efektivitas sering dijadikan dasar pembenar pelibatan TNI dalam berbagai program pemerintah. Namun, dalam negara hukum, efektivitas tidak dapat mengesampingkan prinsip legalitas. Setiap kebijakan tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak bergeser menjadi praktik pemerintahan yang bertumpu pada diskresi kekuasaan semata.

Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah apakah setiap kebijakan individual melanggar hukum. Yang lebih penting adalah apakah akumulasi berbagai kebijakan tersebut sedang membentuk pola yang secara perlahan mengubah relasi antara militer dan pemerintahan sipil di Indonesia. Pertanyaan inilah yang perlu terus dikritisi dalam kerangka negara hukum demokratis.

Jika kecenderungan tersebut terus berkembang tanpa evaluasi dan pembatasan yang memadai, Indonesia berisiko memasuki apa yang disebut sebagai decade of decadence—bukan karena konstitusi diubah secara terbuka, melainkan karena semangat Reformasi terkikis sedikit demi sedikit melalui normalisasi perluasan peran militer di ranah sipil. Demokrasi tidak selalu runtuh oleh satu keputusan besar, tetapi lebih sering melemah melalui serangkaian kompromi kecil yang pada akhirnya mengubah wajah negara secara fundamental.

Oleh: Pradigdo Bimo Prakoso Kunto Adhi W., S.H.

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran