Kuota Jalur Khusus SPMB SMP di Purwakarta Diduga Disalahgunakan: Pendidikan Jadi Ladang Transaksi?

|

GUGAH – Penerimaan murid baru seharusnya menjadi pintu kesempatan yang adil bagi setiap anak, tanpa memandang latar belakang apa pun. Namun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun 2026 di Kabupaten Purwakarta justru memunculkan tanda tanya besar.

Dugaan adanya “kuota terselubung”, penyalahgunaan jalur khusus, hingga potensi penyimpangan di tingkat sekolah bukan lagi sekadar isu beredar, melainkan persoalan yang mulai menggerus dasar kepercayaan publik dan mengancam keabsahan kebijakan yang berlaku.

Demikian pandangan yang disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus M. Yasin, saat menanggapi proses penerimaan murid baru tahun ini.

Menurutnya, dari pantauan yang ada terlihat sebuah ketidaksesuaian yang mencolok: secara resmi disebutkan daya tampung sekolah hampir terpenuhi, namun di sisi lain masih tersedia ruang yang tidak tercatat dalam perhitungan terbuka.

Hal ini bukan sekadar kesalahan teknis semata, melainkan menjadi indikasi kuat adanya kuota yang tidak transparan atau sering disebut sebagai kuota tersembunyi.

“Jika rincian kuota tidak diumumkan secara utuh dan terbuka sejak awal proses dimulai, maka seleksi yang berjalan tidak lagi adil dan berpotensi melanggar asas keadilan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan,” ujar Agus M. Yasin kepada awak media, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga:  Jeratan Pungli dan Perbudakan Modern Bayangi Pencari Kerja di Purwakarta

Secara aturan, penetapan daya tampung sekolah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Pelaksanaannya pun berpijak pada Peraturan Bupati serta petunjuk teknis resmi yang ditetapkan.

Namun, menurut Agus, jika dalam pelaksanaannya ditemukan fakta bahwa kuota dimanipulasi, jalur khusus disalahgunakan, dan data yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam SK tersebut, maka dampaknya sangat serius.

“Konsekuensinya, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan bisa dinilai cacat secara administrasi maupun prosedur, sehingga berpotensi untuk digugat dan dibatalkan melalui jalur hukum, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Dalam kerangka hukum administrasi negara, keputusan pejabat publik memiliki kekuatan hukum sepanjang disusun dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jika penyelenggaraannya menyimpang dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, maka keabsahannya dapat dipertanyakan.

Agus menegaskan pula bahwa tanggung jawab tidak bisa serta-merta dibebankan hanya kepada pihak sekolah. Seringkali muncul alasan bahwa persoalan terjadi karena hal teknis di tingkat satuan pendidikan, namun secara hukum kedudukan sekolah hanyalah pelaksana tugas.

Baca Juga:  Maula Akbar Dinilai Lebih Siap Menjaga Kestabilan Purwakarta Dibanding Abang Ijo?

Penanggung jawab utama atas kebijakan dan pengawasannya tetap berada di tangan Dinas Pendidikan. Jika penyimpangan terjadi secara meluas, maka dinas terkait tidak dapat melepaskan diri dan justru dianggap lalai dalam pengawasan, yang masuk dalam kategori maladministrasi.

Sebagai contoh, peraturan memang membuka ruang sebesar sekitar 2,5 persen untuk jalur mutasi dan anak tenaga pendidik. Namun, jika pengawasan dan verifikasi lemah, dokumen pendukung dimanipulasi, serta muncul dugaan masuknya siswa lewat jalur ini tanpa dasar yang jelas, maka aturan yang seharusnya melindungi kepentingan justru dijadikan kedok untuk praktik yang tidak sehat.

“Jika pola ini terjadi di lebih dari satu sekolah, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian individu atau kesalahan teknis. Hal ini mengarah pada dugaan adanya praktik yang berlangsung secara terstruktur dan sistemik,” tambahnya.

Menyikapi situasi ini, masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas dan terukur. Di antaranya melakukan pemeriksaan menyeluruh atau audit terhadap seluruh penetapan kuota penerimaan murid baru, menyamakan kembali data yang tercatat dalam sistem dengan ketentuan resmi dalam SK, serta mempublikasikan secara terbuka rincian penerimaan berdasarkan jalur dan jumlah kuotanya. Jika terbukti ada penyimpangan, maka hasil seleksi yang melanggar aturan wajib dibatalkan.

Baca Juga:  MBG dan Lahirnya Borjuis Kecil Bernama Kepala SPPG di Purwakarta

Publik juga mengingatkan bahwa upaya menggugat keabsahan keputusan dinas bukanlah hal yang mustahil jika ditemukan ketidaksesuaian. Selain itu, keterlibatan Ombudsman dan aparat penegak hukum juga diperlukan untuk menelusuri dugaan maladministrasi yang terjadi.

“Secara tegas, jika keputusan resmi yang ditetapkan oleh dinas bisa dimainkan atau diubah sesuka hati di tingkat sekolah, berarti negara kalah dengan sistemnya sendiri. Pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter justru berubah menjadi ruang transaksi, dan hak anak-anak mendapatkan kesempatan yang setara dirampas secara diam-diam,” ungkap Agus.

Ia menekankan bahwa jika kondisi ini dibiarkan berlanjut, kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya terjadi pada sistem pendidikan semata, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Oleh karena itu, perbaikan harus dilakukan segera, tanpa harus menunggu adanya gugatan resmi masuk ke pengadilan. Membenahi proses sekarang adalah langkah terbaik untuk menjaga martabat dunia pendidikan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran