GUGAH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri yang telah dilakukan bersama pemerintah hingga akhirnya dibawa ke tingkat pembicaraan II atau rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab para anggota DPR secara serempak.
Untuk memastikan persetujuan tersebut, Dasco kembali mengajukan pertanyaan yang sama kepada peserta rapat.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujarnya.
“Setuju,” sahut seluruh anggota dewan yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang dan akan menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan tugas serta kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.***



Tinggalkan Balasan