GUGAH – Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta hingga triwulan II tahun 2026 dinilai menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan dan tidak dapat lagi dianggap sebagai hal yang wajar.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus M. Yasin, meninjau data resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) per awal Juni 2026.
Berdasarkan data yang ada, realisasi PAD baru mencapai 26,91 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp1,037 triliun. Angka ini tercatat jauh berada di bawah batas rasional yang seharusnya tercapai pada pertengahan tahun anggaran, yaitu kisaran 40 hingga 50 persen.
“Capaian PAD yang belum menyentuh angka 30 persen hingga triwulan II merupakan indikasi kuat adanya kegagalan kinerja, bukan sekadar permasalahan keterlambatan administratif. Dalam ukuran manajemen keuangan daerah, posisi ini sudah masuk ke dalam kategori ‘lampu merah’,” tegas Agus dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Menurut perhitungannya, jika dibandingkan dengan ambang batas minimal 40 persen, maka terdapat kekurangan realisasi yang mencapai lebih dari Rp130 miliar. Selisih tersebut bukanlah angka yang kecil, melainkan mencerminkan kesenjangan kinerja yang cukup serius.
Kondisi ini semakin diperparah oleh lemahnya capaian pada hampir seluruh komponen penyusun PAD. Realisasi pajak daerah tercatat sebesar 28,46 persen, yang berarti belum mencapai setengah dari target yang seharusnya.
Sementara itu, retribusi daerah hanya terealisasi sebesar 24 persen. Kondisi yang paling memprihatinkan terlihat dari hasil pengelolaan kekayaan daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang tercatat belum memberikan kontribusi apa pun atau mencapai angka nol persen.
Begitu pula dengan komponen pendapatan asli daerah lainnya, yang keseluruhannya masih berada di bawah angka 30 persen.
“Fakta bahwa BUMD belum memberikan sumbangan apa pun hingga pertengahan tahun merupakan peringatan keras atas kegagalan dalam pengelolaan aset-aset milik daerah,” tambahnya.
Di sisi lain, pendapatan daerah yang bersumber dari transfer pemerintah pusat atau Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD) justru telah terealisasi sebesar 32,70 persen.
Hal ini memperlihatkan realitas yang tidak dapat ditutup-tutupi, bahwa struktur keuangan APBD Kabupaten Purwakarta masih sangat bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat, dan belum mampu berdiri tegak atas kekuatan ekonomi dan pendapatannya sendiri.
Ketimpangan tersebut semakin mempertegas bahwa tingkat kemandirian fiskal daerah masih tergolong lemah.
Secara ironis, di tengah lemahnya perolehan pendapatan daerah, realisasi belanja pegawai justru telah mencapai 41,34 persen. Angka ini jauh melampaui persentase capaian PAD yang baru sebesar 26,91 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa pengeluaran rutin daerah berjalan jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan.
“Ini merupakan pola ketidakseimbangan fiskal yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan tekanan keuangan yang serius menjelang akhir tahun anggaran,” ujar Agus.
Kondisi ini membuka kemungkinan adanya permasalahan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah. Beberapa hal yang diduga menjadi penyebab antara lain penetapan target PAD yang tidak realistis, lemahnya kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi, adanya potensi kebocoran penerimaan, belum optimalnya peran BUMD, serta minimnya inovasi untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru.
Kang Agus menegaskan bahwa situasi ini tidak dapat dibiarkan begitu saja dengan alasan klasik bahwa masih terdapat waktu yang cukup di semester kedua. Menurutnya, tanpa adanya langkah perbaikan yang nyata dan terukur, besar kemungkinan target PAD tahun 2026 akan gagal tercapai secara menyeluruh.
Merespons hal tersebut, publik mendesak agar segera dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh komponen pendapatan asli daerah, dilakukannya evaluasi kinerja secara mendalam terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas sebagai penghasil pendapatan, serta mewajibkan keterbukaan data PAD agar dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.
Selain itu, pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMD dan langkah-langkah percepatan perolehan pendapatan pada semester kedua dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak.
“Jika realisasi PAD tetap bertahan di bawah angka 30 persen hingga pertengahan tahun, maka hal ini tidak lagi dapat disebut sebagai persoalan teknis semata, melainkan sebuah kegagalan dalam membangun kemandirian fiskal daerah. Purwakarta tidak boleh terus-menerus bergantung pada bantuan pusat; sudah saatnya pendapatan asli daerah menjadi tulang punggung keuangan daerah, bukan sekadar pelengkap semata,” demikian Kang Agus.*



Tinggalkan Balasan