Dinilai Cacat Prosedur, SK Rais Aam PBNU Terkait Munas-Konbes Digugat

|

GUGAH – Internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah menghadapi dinamika organisasi.

Puluhan warga Nahdliyin yang tergabung dalam Wakil Nahdliyin Indonesia melayangkan nota keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) yang diterbitkan oleh Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.

SK tersebut dinilai menyalahi tatanan aturan baku organisasi.

Melalui nota keberatan bernomor Istimewa/NK-NU/IX/2026, kelompok tersebut meminta Rais Aam mencabut keputusan yang dianggap sepihak dan cacat prosedur.

Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum, Katib Aam, Sekretaris Jenderal PBNU, serta seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia.
Ketua Tim Penyusun Nota, H. Rodia Alfarozi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWNU Jawa Barat, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga tertib berorganisasi.

Baca Juga:  PBNU Dorong NU Garut Perkuat Akar Gerakan, Dari Lailatul Ijtima hingga Pelayanan Sosial Berbasis Umat

“Kami tidak menolak pelaksanaan Munas, melainkan menyayangkan prosedur pengambilan keputusan yang melanggar ketentuan organisasi. Surat keputusan ini cacat formil karena hanya ditandatangani oleh satu pihak, bukan oleh empat pilar kepemimpinan PBNU,” ujar Rodia, Kamis (4/6/2026).

Tiga Poin Keberatan Prosedural

Dalam nota tersebut, Wakil Nahdliyin Indonesia memaparkan tiga poin utama yang dinilai melanggar regulasi internal PBNU:

1. Cacat Formil Administrasi

Berdasarkan Peraturan Khusus (Perkum) PBNU mengenai Tata Kelola Administrasi, setiap keputusan strategis yang berskala nasional wajib ditandatangani oleh empat pilar kepemimpinan: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. SK yang hanya ditandatangani oleh Rais Aam dinilai tidak memenuhi syarat formil keabsahan regulasi organisasi.

2. Konsideran Berbasis Pesan Instan

Baca Juga:  Muktamar NU 2026 dan Ujian Moral Politik Santri

Nota keberatan tersebut menyoroti dicantumkannya frasa “telah dikomunikasikan via pesan WhatsApp” sebagai salah satu poin pertimbangan (konsideran) dalam SK resmi kelembagaan tinggi PBNU. Poin ini dinilai tidak sejalan dengan standar baku kearsipan dan birokrasi organisasi resmi.

3. Pelanggaran Rantai Komando (Span of Control)
Secara tata kelola manajemen, SK tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PBNU, namun materi instruksinya langsung mengarah kepada Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).

Berdasarkan aturan pembagian tugas, Rais Aam seharusnya memberikan instruksi secara struktural kepada Ketua Umum Tanfidziyah, untuk kemudian diteruskan secara berjenjang ke tingkat kepanitiaan.

Tiga Tuntutan Wakil Nahdliyin Indonesia

Guna mengembalikan kepastian hukum di internal organisasi, nota keberatan tersebut mengajukan tiga tuntutan formal:

Baca Juga:  Panitia Munas – Konbes dan Muktamar ke-35 NU Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkapnya

1. Mencabut SK sepihak yang telah diterbitkan demi menjaga kepastian hukum internal PBNU.

2. Melakukan musyawarah ulang terkait agenda, lokasi, dan waktu pelaksanaan Munas-Konbes dengan melibatkan secara penuh empat pilar PBNU serta perwakilan PWNU.

3. Menerbitkan SK baru yang sah dengan penandatanganan lengkap oleh empat pilar kolektif kolegial PBNU.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak juru bicara Rais Aam PBNU untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi.

Di sisi lain, sumber internal di lingkungan Syuriyah PBNU membenarkan adanya diskusi intensif terkait polemik administratif ini.

“Rais Aam merupakan jangkar spiritual organisasi, sedangkan fungsi eksekutor teknis berada di ranah Tanfidziyah. Rantai keputusan idealnya tetap melewati struktur Tanfidziyah,” pungkas salah seorang pengurus PCNU.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran