Drama 10 Jam Dadan Hindayana: Dicopot Prabowo, Ditahan Kejagung

|

GUGAH – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara yang sama, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menyita perhatian publik karena penetapan tersangka dilakukan hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengatakan ketiga mantan petinggi BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/6/2026).

Baca Juga:  Oleh-oleh dari Prancis: Prabowo Bawa Pulang Kesepakatan Investasi Rp61,25 Triliun

Diduga Atur Yayasan Mitra MBG

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap diloloskan menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis meski tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut Kejagung, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka,” ujar Syarief.

Dugaan Mark-up Pengadaan Barang

Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ketiga tersangka diduga mengintervensi proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat praktik mark-up harga.

Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

  1. 21.801 unit motor listrik
  2. 32.000 pasang sepatu
  3. 31.000 unit tablet
  4. 5.400 unit televisi ukuran 75 inci
Baca Juga:  Pemuda Asal Pangandaran Tekuni Budidaya Maggot, Dorong Solusi Limbah Sisa Makanan Program MBG

Kejagung menilai pengadaan tersebut tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis.

Dicopot Presiden, Ditangkap Kurang dari 10 Jam Kemudian

Perjalanan karier Dadan Hindayana di BGN berakhir dramatis.

Pada Selasa malam (2/6/2026), pemerintah mengumumkan pergantian pimpinan BGN. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru menggantikan Dadan Hindayana.

Namun, belum genap 10 jam sejak pengumuman tersebut, Dadan bersama dua mantan wakilnya dijemput penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.

Langsung Ditahan 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  Istana Buka Suara soal Penggeledahan Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan

Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jadi Sorotan Media Asing

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan petinggi BGN turut mendapat perhatian media internasional.

Media Australia, Australian Broadcasting Corporation (ABC), menyoroti penangkapan Dadan yang terjadi sehari setelah pencopotannya dari jabatan Kepala BGN.

Sementara South China Morning Post (SCMP) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

Adapun media Malaysia, MalayMail, mengaitkan kasus ini dengan berbagai polemik yang sebelumnya membayangi Program Makan Bergizi Gratis, termasuk sejumlah insiden keracunan makanan yang sempat menjadi perhatian publik.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Sumber: Diolah dari Kompas.com.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran