Pemerintah Masih Hitung Dampak Danantara Sumber Daya Indonesia terhadap Penerimaan Negara

|

GUGAH – Pemerintah masih menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), badan usaha milik negara yang ditugaskan mengelola ekspor komoditas strategis secara terpusat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga saat ini pemerintah belum dapat memastikan besaran keuntungan yang akan diperoleh negara dari kebijakan tersebut. Menurutnya, implementasi DSI masih berada pada tahap awal sehingga dampaknya belum bisa diukur secara akurat.

“Perhitungannya sudah dilakukan, tetapi angkanya belum bisa dipastikan. Ini baru berjalan, sehingga kita masih melihat seperti apa dampaknya ke depan,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Baca Juga:  Timwas Haji DPR Akan Panggil Kementerian Haji, MUI, dan Ahli Fikih Bahas Polemik Dam hingga Badal Haji

Mulai 1 Juni 2026, pemerintah resmi menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferroalloy atau paduan besi.

Purbaya menjelaskan, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala selama masa transisi. Evaluasi pertama dijadwalkan berlangsung tiga bulan setelah kebijakan berjalan.

“DSI akan dimonitor dan dievaluasi setiap tiga bulan. Setelah evaluasi pertama itu, baru kita bisa melihat gambaran yang lebih jelas mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ekspor satu pintu tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Baca Juga:  Gus Yahya : Jadi Pengurus NU Tidak Boleh Mengeluh

Menurut Airlangga, pemerintah ingin memastikan ekspor komoditas unggulan Indonesia dapat dikelola lebih terstruktur, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.

“Ini merupakan langkah perbaikan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2026).

Meski mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah masih memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, pelaku usaha dan eksportir diberi waktu untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru yang diterapkan pemerintah.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Jangan Berburu di Kebun Binatang

Evaluasi berkala akan dilakukan, terutama pada tiga bulan pertama pelaksanaan, sebelum kebijakan diterapkan secara penuh pada awal 2027.

Jika tidak ada perubahan, mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloy wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan efisiensi tata niaga ekspor, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam strategis.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran