GUGAH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) atas perkara dugaan penganiayaan dengan Terdakwa Supriadi alias Abang pada Senin (14/9/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutus Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan pidana penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara. Ketetapan ini juga memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Supriadi selama 5 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Terdakwa dan Tim Hukum Ambil Sikap Pikir-Pikir
Merespons putusan Majelis Hakim, Supriadi mengaku sangat kecewa dan merasa tidak mendapatkan keadilan karena sejak awal ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum lanjutan kepada tim penasihat hukumnya.
“Saya merasa putusan ini sangat tidak adil karena saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Namun, saya menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim hukum,” tegas Supriadi usai persidangan.
Senada dengan Terdakwa, perwakilan Tim Pembela, Dinan Samsul Maarif, S.H., menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kita semua akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah menerima atau banding. Kita akan diskusikan secara mendalam terlebih dahulu dengan seluruh tim hukum,” ujar Dinan.
Ketua GP Ansor Disayangkan Putusan dan Sentil Statement KDM
Putusan Majelis Hakim ini memicu kekecewaan mendalam dari berbagai kalangan pendukung Terdakwa. Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddiq, secara terbuka menyayangkan putusan hakim. Menurutnya, seluruh fakta dan keterangan saksi yang terungkap sepanjang persidangan sama sekali tidak menunjukkan adanya tindak penganiayaan.
“Kita menghormati hasil putusan hukum, tapi ini sangat disayangkan. Keadilan rasanya sangat sulit didapatkan oleh rakyat di negaranya sendiri,” ungkap Fahmi di hadapan awak media dan massa aksi.
Fahmi juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Supriadi yang sempat menjadi sorotan publik akibat narasi dari Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang memviralkan Supriadi sebagai sosok preman. Menurut Fahmi, framing tersebut sangat menyesatkan dan memperkeruh suasana sejak awal kasus bergulir.
“Sangat disesalkan pada waktu itu ada statement menyesatkan dari KDM yang memperkeruh suasana. Mari kita lawan ketidakadilan dan kedzaliman, lawan penegakan hukum yang tidak adil oleh oknum penegak hukum!” pekik Fahmi yang langsung disambut riuh massa.
Gelombang Solidaritas Ratusan Petani SPP
Jalannya persidangan putusan hari ini diwarnai aksi solidaritas dan audiensi dari ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) serta para aktivis. Suasana di area luar PN Tasikmalaya sempat bergemuruh oleh orasi-orasi kritis yang menyuarakan dukungan moral bagi Supriadi.
Teriakan seruan “Lawan, lawan, lawan!” mengema dari massa petani yang memadati halaman pengadilan. Mereka menilai penanganan perkara ini syarat akan ketidakadilan terhadap masyarakat kecil dan berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.***



Tinggalkan Balasan