GUGAH – Limbah cair yang diduga berasal dari sebuah pabrik tahu di Dusun Cinangka, RT 004/RW 007, Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, dikeluhkan warga karena diduga mencemari sekitar 10 hektare lahan persawahan.
Warga setempat, Atep, mengatakan sawah miliknya menjadi salah satu yang terdampak. Menurutnya, selain mengubah warna air, limbah tersebut juga menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga.
“Sekitar ada sepuluh hektare sawah yang tercemar. Selain airnya kotor dan berubah warna, udara juga tercemar karena baunya sangat menyengat,” ujar Atep, Kamis (10/9).
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan membuat warga semakin resah. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata dari pemilik pabrik untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah maupun memindahkan lokasi usaha.
“Kami inginnya pabrik ditutup atau dipindahkan. Kami percayakan kepada pemerintah untuk memberikan tindakan tegas,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Rini Valianti, mengatakan pihaknya telah mengetahui persoalan itu dan berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Menurut Rini, pihaknya memang belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Namun, melalui kepala desa, DPRKPLH telah meminta agar pihak perusahaan segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kalau turun langsung ke lapangan memang belum. Tetapi kami sudah berupaya melalui kepala desa agar perusahaan membuat IPAL. Informasinya, pemilik pabrik bersedia mengikuti arahan tersebut,” kata Rini.
Ia menambahkan, UPTD Laboratorium DPRKPLH telah mengambil sampel limbah untuk diuji. Hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan karena proses analisis laboratorium membutuhkan waktu sekitar 14 hari.
“Kita tunggu saja hasil laboratorium, sekaligus melihat respons dari pemilik pabrik untuk membangun IPAL,” ujarnya.
Rini menjelaskan, apabila hasil uji laboratorium menyatakan limbah cair memenuhi baku mutu, air limbah pada prinsipnya dapat dialirkan ke badan air atau saluran irigasi. Namun, pembuangannya tetap harus melalui proses pengolahan dan penyaringan terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun lahan pertanian.***



Tinggalkan Balasan