GUGAH – Seorang pelajar di Garut mengalami cedera pada mata setelah diduga ditembak menggunakan airgun oleh pemuda berinisial MH (19) di sebuah vila di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Proyektil airgun ditemukan bersarang di area mata korban saat menjalani pemeriksaan medis. Polisi kemudian menangkap MH di rumah saudaranya di Kecamatan Cilawu pada Sabtu (10/10/2026).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, dugaan penembakan terjadi pada Sabtu malam, 26 September 2026. Berdasarkan penyelidikan sementara, MH diduga melepaskan tembakan airgun ke sejumlah arah hingga salah satu proyektil mengenai kelopak mata kiri korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera pada bagian mata,” ujar AKBP Niko, Minggu (11/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban awalnya memberi tahu keluarga bahwa cedera pada matanya disebabkan terkena bola. Namun, dokter menemukan proyektil saat pemeriksaan medis. Korban kemudian menceritakan kejadian sebenarnya kepada keluarga.
Informasi dari keluarga menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengidentifikasi MH sebagai terduga pelaku dan menangkapnya di Kecamatan Cilawu.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga penembakan dipicu rasa sakit hati. MH disebut merasa diabaikan ketika berusaha bergabung dengan kelompok pertemanan korban. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif dan rangkaian kejadian secara utuh.
Selain motif, polisi juga menelusuri asal-usul airgun yang diduga digunakan dalam penembakan. Berdasarkan keterangan awal MH, senjata tersebut diduga berasal dari barang gadaian.
“Berdasarkan keterangan awal tersangka, airgun tersebut diduga berasal dari barang gadaian,” kata AKBP Niko.
Polisi masih memastikan asal-usul dan status kepemilikan airgun tersebut. MH juga masih menjalani pemeriksaan di Polres Garut.
Penyidik terus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terduga pelaku. Meski telah ditangkap, MH tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***





Tinggalkan Balasan